Berkenaan dengan pemberitaan tersebut maka Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Bandung ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pernyataan Sikap bahwa:“Tanah dan Rumah Negara yang dihuni Eks. Karyawan Kereta Api BUKAN MILIK PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) sehingga pihak tersebut tidak berhak menyewakan dan/atau memagar/mengosongkan tanah dan rumah negara tersebut serta mendesak PT. KAI Daop 2 Bandung untuk segera menghentikan perbuatan melawan hukum tersebut.”
- Kajian hukum tahun 2015 dari FHUI mengenai Status Tanah dan Rumah Yang Dihuni Eks. Karyawan Kereta Api menyatakan bahwa “Penyertaan modal negara (inbreng) kepada PT. KAI (Persero) harusdibuktikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah dan perubahan sertipikatnya menjadi sertipikat a.n.PT. KAI (Persero).”
- Sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang dimaksud dan Sertipikat Hak Pakai yang diklaim sebagai bukti kepemilikan masih a.n. Departemen Perhubungan c.q. PJKA, bukan a.n. PT KAI (persero). Menurut PP 24/ 1997, SHP tersebut bukan tanda bukti hak PT. KAI atas tanah negara yang dimaksud SHP tersebut. Demikian pula dengan Rumah Negara, menurut UU 1/2004 PT KAI harus menunjukkanbukti status kepemilikan.
- Mengacu pada “Rekomendasi Akhir” KOMNAS HAM No. : 1.067/K/PMT/V/2012 kepada PT. KAI (Persero) “untuk menghentikan cara-cara yang tidak manusiawi dalam melakukan pengosongan rumah negara, misalnya dengan melakukan intimidasi.” maka Forum menyerukan agar:
“APARAT PEMERINTAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN MEMBIARKAN DANHARUS MENINDAK TEGAS TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DAN INTIMIDASI YANG DILAKUKAN OLEH SIAPAPUN KEPADA SIAPAPUN.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!