Â
Menyoal Pemberitaan Galamedia Rabu, 28 Oktober 2015
Â
Berkenaan dengan pemberitaan di Harian Umum Galamedia Rabu, 28 Oktober 2015 dengan judul PT KAI MENANGKAN GUGATAN DI PTUN, maka utusan warga lingkungan kompleks Bima yang dipimpin oleh ketuanya Bpk. Budiarso didampingi oleh Bpk Dadang, Bpk Mahmud dan Bpk. Sadar mendatangi kantor HU Galamedia di Jl. Blk. Factory no. 2C Bandung pada hari Jumat, 30 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 untuk menemui dewan redaksinya. Dalam kesempatan tersebut mereka menjelaskan dan mengoreksi beberapa hal yang berkaitan dengan pemberitaan pernyataan Kepala Humas Daop 2 Bandung, Bpk.Zunerfin, sebagai berikut:
- Bahwa pernyataan PT KAI dinyatakan menang atas gugatan warga kompleks Jl. Bima sehingga lahan di kompleks tersebut dinyatakan sah sebagai milik PT KAI merupakan pernyataan yang tidak benar dan perlu dikoreksi.
Putusan perkara kasasi Tata Usaha Negara no. 74 K/TUN/2012 menyatakan permohonan kasasi dari para pemohon tidak dapat diterima (NO = Niet Onvankelijk verklaard). Hal ini berarti gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Juga tidak tercantum keputusan bahwa lahan di kompleks Jl. Bima dinyatakan sah sebagai milik PT KAI.
- Bahwa pernyataan lahan di kompleks Jl. Bima diklaim sebagai milik warga merupakan pernyataan yang tidak benar dan perlu dikoreksi.
Warga tidak pernah mengklaim lahan tersebut milik warga, tetapi sebagai milik negara dan bukan milik PT KAI. Keppres no. 32 tahun 1979 tentang Pokok - Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak - Hak Barat pasal 5 mengindikasikan sebagai penghuni lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun berturut-turut memiliki prioritas untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang telah ditempatinya selama ini. Selain itu juga, Undang-Undang no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 9 ayat 2 mengindikasikan bahwa penghuni memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang ditempatinya selama ini.
- Bahwa pernyataan lahan di kompleks Jl. Bima merupakan milik PT KAI karena memiliki bukti sertifikat lahan tersebut adalah tidak benar dan perlu dikoreksi.
Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Pakai no. 6 tahun 1988 a.n. Departemen Perhubungan c.q. PJKA. Luas hamparan 67.173 m2 dengan keterangan SEBIDANG TANAH KOSONG. SHP diterbitkan tgl. 15 Februari 1988. Tampak jelas bahwa data yuridisnya tidak a.n. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga menurut Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 31 ayat 1, SHP tersebut bukan tanda bukti hak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atas tanah negara yang dimaksud SHP tersebut. Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 32 yang menyatakan bahwa suatu subyek hukum dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah, bilamana dapat membuktikan dengan sertipikat hak atas tanah.
- Bahwa pernyataan PT KAI akan melakukan eksekusi untuk menertibkan lahan di kompleks Jl. Bima perlu dipertanyakan kembali dasar hukumnya.
Putusan NO dari majelis hakim MA merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Bila PT KAI melakukan eksekusi dengan maksud menertibkan lahan, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.  Â
- Bahwa, pemberitaan tersebut minimbulkan keresahan pada warga kompleks Jl. Bima, sehingga kami mendesak pihak Galamedia untuk segera menerbitkan pemberitaan yang meluruskan pemberitaan sebelumnya agar masyarakat luas mengetahui hal yang sebenarnya dan juga keresahan warga dapat dikurangi.
Â
Dalam kesempatan tersebut mereka menyerahkan beberapa dokumen penunjang sebagai bahan pertimbangan bagi pemimpin redaksi dalam menerbitkan berita yang berkaitan dengan tanah dan rumah negara yang dihuni pensiunan eks. karyawan kereta api beserta keluarganya. Dokumen yang dimaksud diantaranya: Pernyataan sikap Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Bandung, salinan putusan kasasi MA, salinan sertipikat no. 6 tahun 1988 kelurahan Arjuna kecamatan Cicendo, salinan peta BPN untuk kompleks Bima, salinan kajian hukum FHUI tentang tanah dan rumah negara, dsb.
Pemimpin redaksi menyambut baik dan antusias mendengarkan penjelasan yang disampaikan. Selain itu, pihak HU Galamedia akan mengirimkan seorang wartawannya untuk melakukan wawancara dengan pengurus lingkungan Bima guna pendalaman masalah yang terjadi.