Mohon tunggu...
FPRN Bandung
FPRN Bandung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernyataan Sikap FPRN Bandung

8 Oktober 2015   16:11 Diperbarui: 11 Oktober 2015   08:21 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERNYATAAN SIKAP

Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Bandung

 

Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Bandung, suatu organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang beranggotakan para Eks. Karyawan Kereta Api  di Wilayah Bandung dan sekitarnya menyatakan sikap tegas bahwa :

 

Tanah dan Rumah Negara yang dihuni Eks. Karyawan Kereta Api BUKAN MILIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) sehingga pihak tersebut tidak berhak menyewakan dan/atau memagar/mengosongkan tanah dan rumah negara tersebut serta mendesak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung untuk segera menghentikan perbuatan melawan hukum tersebut.

 

Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

A. Berkenaan Dengan Tanah Negara

1) Bahwa, Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, pasal 1 menegaskan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak termasuk Badan Hukum yang mempunyai hak milik atas tanah negara.

2) Bahwa, berkenaan dengan beberapa Sertifikat Hak Pakai (SHP) a.n. Departemen Perhubungan c.q. PJKA: 

a. Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir          

    SHP no. 1 terbit tahun 1988

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun