PERNYATAAN SIKAP
Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Bandung
Â
Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Bandung, suatu organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang beranggotakan para Eks. Karyawan Kereta Api di Wilayah Bandung dan sekitarnya menyatakan sikap tegas bahwa :
Â
Tanah dan Rumah Negara yang dihuni Eks. Karyawan Kereta Api BUKAN MILIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) sehingga pihak tersebut tidak berhak menyewakan dan/atau memagar/mengosongkan tanah dan rumah negara tersebut serta mendesak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung untuk segera menghentikan perbuatan melawan hukum tersebut.
Â
Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
A. Berkenaan Dengan Tanah Negara
1) Bahwa, Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, pasal 1 menegaskan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak termasuk Badan Hukum yang mempunyai hak milik atas tanah negara.
2) Bahwa, berkenaan dengan beberapa Sertifikat Hak Pakai (SHP) a.n. Departemen Perhubungan c.q. PJKA:Â
a. Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir     Â
  SHP no. 1 terbit tahun 1988