Estu Fanani
Para perempuan akan memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan sedunia yang jatuh setiap tanggal 25 November. Dalam rangka memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan, www.konde.co selama sepekan yaitu dari tanggal 20 November-26 November 2016 akan menampilkan sejumlah artikel khusus bertema: kekerasan terhadap perempuan. Ini tak lain, untuk menyajikan fakta masih banyaknya kekuasaan dan kontrol terhadap perempuan yang menyebabkan kekerasan terus-menerus terjadi pada perempuan. Tulisan ini tak hanya menyajikan fakta, namun juga menjadi bagian dari perjuangan perempuan untuk menolak kekerasan. Selamat membaca.
Kekerasan terhadap perempuan berbasis gender masih banyak dialami oleh perempuan di Indonesia. Kekerasan yang terjadi karena dia berjenis kelamin perempuan dan karena nilai-nilai yang diyakini masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Kekerasan yang melahirkan dampak luas pada kehidupan perempuan, nilai-nilai yang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang dianggap lemah, yang dianggap warga negara kelas dua, yang dianggap tidak boleh berada di wilayah publik, yang dianggap tidak mampu memimpin atau menduduki jabatan tertentu dan mengemban tugas mengambil keputusan, atau makhluk yang dianggap hanya sebagai obyek seksual pemuas nafsu semata, sumber dari segala dosa.
Jaminan Rasa Aman Perempuan
Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan bebasis gender di Indonesia bukan hanya pada masalah penanganan kasus-kasusnya saja. Perlu upaya dalam pencegahan, perlindungan dan pemulihannya. Namun, dari kebijakan negara yang ada, masih menitikberatkan pada upaya penanganan kasusnya, sehingga ada kesenjangan dalam  pencegahan dan pemulihan.
Jika ada layanan pemulihan, masih melihat hal itu terpisah dari pemeriksaan dan penyidikan di kepolisian hingga putusan hakim.
Sehingga, dalam kerangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak korban, perlu terus dilakukan penguatan kapasitas (kemampuan keahlian dan pengetahuan) dan kesadaran serta sensitivitas semua pihak dalam memahami dan melihat kekerasan terhadap perempuan berbasis gender ini. Perempuan korban bukan saja memiliki hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan, namun juga perlu jaminan rasa aman dankepastian bahwa kekerasan yang dialaminya tidak terulangkembali pada dirinya maupun padaperempuan lain.  Â
Semua itumerupakan tanggung jawab negara yang secara tegas telah tercantum di dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Forum Pengada LayananÂ
Dengan dasar perlunya penanganan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender yang dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh itulah, Forum Pengada Layanan (FPL) dibentuk pada tahun 2014. Dimulai dengan forum penguatan kapasitas (Forum Belajar) di tahun 2000 yang beranggotakan individu maupun organisasi masyarakat dan lembaga negara dalam memahami kekerasan terhadap perempuan dan upaya penghapusannya.