Tanjung Selor - Polresta Bulungan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana, yaitu dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus penggelapan, yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bulungan pada Senin (18/11).
Mewakili Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, Wakasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Supriyadi, memaparkan kronologi kasus serta detail penangkapan pelaku.
Kasus Pencurian Pertama
Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 3 Oktober 2024, di garasi rumah korban bernama Lukas di Jalan Jelarai Selor, RT 021 RW 003, Tanjung Selor. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Verza 150cc warna silver (KT 2246 SZ), tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp 50.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasus Pencurian Kedua
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, di Jalan Semangka, Tanjung Selor. Pelaku mencuri barang-barang milik ibu kandungnya, termasuk gas elpiji, kompor, mesin senso, kulkas, dan rak piring. Barang-barang tersebut kemudian dijual bersama rekannya. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Kasus Penggelapan
Pada Senin, 14 Oktober 2024, pelaku meminjam motor Honda Beat Street warna hitam (KU 3273 AI) milik Syukurius Laing dengan alasan akan mengambil uang. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp16 juta.
Unit Resmob Polresta Bulungan yang dipimpin IPDA Zasli Rais mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Sekatak Buji pada Minggu, 10 November 2024. Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sekatak, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WITA. Barang bukti yang turut diamankan meliputi dua unit sepeda motor dan satu mesin senso.
Pelaku berinisial RH diketahui melakukan pencurian saat pemilik barang tidak berada di tempat, serta meminjam barang dengan alasan sementara namun tidak mengembalikannya. Motifnya adalah menjual barang curian untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.