Mohon tunggu...
Forkada Surabaya
Forkada Surabaya Mohon Tunggu... -

Sebuah forum kumpulan aktivis muslimah se Surabaya yang dibentuk dengan harapan mampu mengembalikan karakter khas pergerakan mahasiswa yang ideologis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UU Pendidikan Tinggi telah Disahkan, Akankah Membawa Kemajuan bagi PT Kita?

24 Juli 2012   03:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:41 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) telah selesai digodog, dan sekarang masuk tahap dengar pendapat sampai resmi disahkan menjadi undang-undang. RUU PT ini diharapkan mampu menjadi payung hukum pengaturan pendidikan tinggi di Indonesia, setelah UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) resmi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah RUU ini mampu menjawab persoalan pendidikan tinggi agar mampu berjalan sesuai tugas dan fungsinya? Apakah hanya sekedar menjawab beberapa persoalan dalam UU BHP dan membuka penjajahan pendidikan tinggi Indonesia lebih luas lagi?  Diantara prinsip pengelolaan PT adalah otonomi, yang bermakna kemandirian PT untuk mengelola sendiri lembaganya. Kemandirian ini tidak bisa secara mutlak dianggap sebagai nilai positif, karena bagaimanapun juga sebuah PT yang berdiri di Indonesia harus mendapat kawalan pemerintah dalam penyelenggaraan proses pendidikan didalamnya, karena menyangkut masa depan generasi bangsa ini.

Lebih diperjelas kemandirian ini dalam Pasal 44 dan 45 tentang otonomi. Prinsip otonomi yang menjadi nafas pada banyak pasal RUU PT akan mengantarkan PT pada proses komersialisasi yang tidak dapat dihindari. Apalagi pada PTN dan PTN khusus berbadan hukum (lihat pasal 41) sangat mungkin berujung pada privatisasi kampus, berpotensi melepas tanggungjawab pemerintah mengelola PT dalam mencetak calon pemikir, penemu dan pemimpin yang akan menyelesaikan persoalan bangsa dan yang lebih berbahaya berpotensi melalaikan para pendidik dari tugas utamanya dalam melaksanakan tri drama PT. Aset-aset PT akan dijadikan sebagai lahan bisnis untuk mencari uang. Dan ketika PT tidak memiliki aset dan kesulitan mencari cara lain untuk memperoleh dana maka kemungkinan besar yang akan dilakukan PT untuk menutupi biaya operasional adalah menaikkan biaya pendidikan dari masyarakat. Pada titik ini, akan menjadikan PT hanya bisa diakses oleh mereka yang punya uang. Lebih parah lagi, jika PT yang berbentuk badan hukum ini pada perjalanannya mengalami bangkrut/pailit, maka ini akan menjadi bencana bagi para mahasiswa. Prinsip transparansi seharusnya tidak terbatas pada masalah keuangan atau laporan program kerja, tapi juga pengembangan riset. Masyarakat berhak tahu riset apa yang dikembangkan PT sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hasil riset tsb, tidak hanya kalangan industri tertentu yang pada akhirnya membuat hasil riset tidak bisa dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan masyarakat karena profit oriented yang dilakukan oleh industri tertentu tsb. Prinsip akuntabilitas sama halnya dengan prinsip transparansi, pertanggungjawaban PT juga harus melibatkan masyarakat secara umum yang tidak terbatas pada sedikit orang dari para pemangku kepentingan PT saja. Prinsip penjaminan mutu harus dibuat berdasarkan blueprint PT yang dibuat pemerintah untuk menjadikan bangsa ini unggul sesuai dengan asas pendidikan yang seharusnya (ideologi Islam).

-Rizky (Aktivis FORKADA(Forum Aktivis Kampus untuk Peradaban),

Aktivis UKKI UNIPA Sby)-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun