Mohon tunggu...
forina lestari
forina lestari Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti, Pengajar, Penulis

Forina Lestari, lahir di Sukabumi pada tanggal 29 Mei 1984. Menyelesaikan sarjana di Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota, Institut Teknologi Bandung pada Tahun 2006. Kemudian melanjutkan program master di bidang perumahan di University Sains Malaysia dan selesai pada Tahun 2008. Memiliki ketertarikan pada dunia perkotaan mengantarkan beliau pada serangkaian pengalaman kerja di beberapa kementrian seperti Bappenas, Kementrian Perumahan, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum serta Tenaga Ahli DPR RI. Saat ini sedang menyelesaikan program Doktor di Built Environment Faculty, University of Malaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang) bagi UMKM

29 September 2022   15:30 Diperbarui: 29 September 2022   15:33 1711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan peraturan baru yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Di samping itu, pemerintah juga akan mendorong optimalisasi platform Online Single Submission (OSS) sehingga keseluruhan proses perizinan berusaha dapat dilakukan secara mudah dan transparan. Sistem OSS-RBA ini adalah satu bagian penting dalam pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang difungsikan sebagai wadah untuk perizinan kegiatan berusaha, kegiatan nonberusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Pada pembahasan perizinan ini akan membahas mengenai proses perizinan berdasarkan proses perizinan berusaha menurut UUCK. Pada perizinan sebelum dikeluarkannya peraturan UUCK, ketentuan perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang-undang yang secara khusus pengaturan perizinan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah atau sesuai dengan organisasi perangkat daerahnya. Sedangkan pada proses perizinan setelah adanya UUCK disini ketentuan perizinan berusaha diatur dalam satu peraturan yaitu KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang diharuskan memiliki KKPR terlebih dahulu sebelum dapat melaksanakan kegiatan usahanya. KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuaan baru dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. 

Satu poin utama dari dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. Hal ini sejalan dengan penyebutan di beberapa pasal yang menyatakan bahwa penetapan dokumen RTRW dan RDTR menjadi dipercepat jangka waktunya. Dengan begitu, diharapkan seluruh daerah di Indonesia akan segera memiliki dokumen tata ruang yang lengkap dan proses perizinan dapat dengan mudah mengacu pada dokumen rencana tata ruang tersebut.

KKPR dengan demikian terdiri atas: KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan non-berusaha, dan KKPR pada kegiatan yang bersifat strategis nasional. KKPR untuk kegiatan berusaha dibagi menjadi kegiatan berusaha yang di ajukan oleh non-UMK dan kegiatan berusaha yang diajukan oleh UMK. Pelaku usaha harus memperoleh KKPR terlebih dahulu sebelum mengajukan perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya. KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik. Dokumen ini dapat dicetak, berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang   Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1.  Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.[1] Online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau sistem yang berbentuk web yang berfungsi untuk mendaftarkan dan mengajukan izin sesuai dengan layanan perizinan usaha. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021). Berdasarkan Permen Nomor 24/2018 OSS ini memiliki prinsip hemat waktu, mendapatkan kemudahan dan keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat.

Sumber: Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang PP 21/2021, ATRBPN.

Gambar 1 Proses Pengajuan KKPR dalam Perizinan Berusaha

Penerbitan izin usaha secara umum telah menerapkan sistem Perizinan Berbasis Risiko. Perizinan usaha berbasis risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem perizinan ini dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tujuan dari perizinan ini adalah sebagai bentuk legalitas yang diberikan pada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usahanya. Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Syarat tersebut adalah memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Membuat Perizinan berusaha selama pandemi sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menteri Investasi/Kepala BKPM dibantu oleh beberapa pihak dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Sekretaris Utama. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan berdasarkan beberapa faktor, seperti penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pengurusan Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi secara penuh selama 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun