Mohon tunggu...
Inovasi

Secercah Asa Geothermal Energy di Indonesia

2 Februari 2016   14:11 Diperbarui: 2 Februari 2016   14:33 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemandirian energi sudah menjadi salah satu cita – cita bangsa Indonesia sejak awal era tahun 2000an. Kenyataannya sampai saat ini cita – cita tersebut belum bisa diwujudkan, dimana krisis energi listrik kerap terjadi di negara Indonesia. Sampai akhir tahun 2015, masih sering terdengar di telinga kita berita mengenai krisis energi listrik yang dialami negara kita, Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah kita dengan melakukan berbagai kajian dalam penggunaan energi alternatif berupa energi terbarukan. Energi terbarukan merupakan solusi utama dalam menjawab krisis energi dimana semakin menipisnya sumber energi fosil berupa minyak bumi dan batubara.

Salah satu energi terbarukan yang sangat potensial diterapkan di Indonesia salah satunya yaitu energi panas bumi atau yang sering disebut geothermal. Energi geothermal termasuk energi yang sangat potensial dimanfaatkan mengingat potensi panas bumi di Indonesia yang sangat berlimpah. Menurut Dirut PT Pertamina Geothermal Energy, potensi geothermal di Indonesia termasuk dalam nomor satu di dunia, sekitar 40 persen atau 28 MW (setara dengan 12 miliar barel) cadangan panas bumi dunia berada di Indonesia. Fakta tersebut menjadikan potensi panas bumi sangat memungkinkan untuk menjawab krisis energi yang kerap melanda Negara Indonesia dan menjadi penopang ketahanan energi nasional.

Fakta lain mengenai energi geothermal yang tergolong dalam energi terbarukan dan ramah lingkungan menjadi poin tambahan perlu segera dimanfaatkannya sumber – sumber panas bumi yang tersebar di Negara Indonesia. Energi geothermal cenderung menghasilkan limbah yang relatif kecil dimana limbah uap atau panas dari proses pemanfaatkan panas bumi dapat digunakan kembali sebagai bahan baku energi awal atau dengan kata lain limbah yang dibuang ke lingkungan tidak berdampak terlalu besar terhadap lingkungan. Selain itu, geothermal termasuk dalam sumberdaya yang konstan dapat dimanfaatkan sepanjang musim bila dibandingkan sumber energi terbarukan lain seperti surya, air, angin, dan gelombang.

Sayangnya dari potensi besar energi panas bumi di Indonesia tersebut, hanya kurang dari 4% saja yang telah dimanfaatkan. Beberapa pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia seperti di PLTP Sibayak (Sumatera Barat), PLTP Salak (Jawa Barat), PLTP Dieng (Jawa Tengah), dan PLTP Lahedong (Sulawesi Utara). Kecilnya rasio pemanfaatan energi geothermal disebabkan karena terbenturnya pemanfaatan panas bumi dengan kebijakan di bidang kehutanan. Letak sumber panas bumi yang hampir semua berada di dalam lokasi lindung berupa cagar alam menjadi penghalang utama tidak segera dilakukannya pemanfaatan sumber energi ini. Adanya Undang – Undang No. 27 Tahun 2003 dimana pemanfaatan panas bumi tergolong usaha pertambangan dan Undang – undang No. 41 Tahun 1999 yang didalamnya menerangkan bahwa Cagar Alam merupakan kawasan terlarang untuk kegiatan apapun jelas menjadi hambatan dalam pengurusan perizinan usaha pemanfaatan energi geothermal.

Pada akhir tahun 2014, harapan dikembangkannya energi geothermal di Indonesia mulai menemukan titik terang. Berdasarkan kajian keuntungan dan kelebihan sumber energi geothermal maka dilakukanlah revisi UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi menjadi UU No. 21 Tahun 2014. Inti dari isi perubahan undang – undang tersebut dimana diubahnya kategori panas bumi dari golongan bahan tambang menjadi kategori bentuk jasa lingkungan tidak langsung sehingga memungkinkan pemanfaatan panas bumi di dalam wilayah konservasi. Disahkannya undang – undang ini menjadi angin segar bagi pemanfaatan energi geothermal di Indonesia. Berlakunya undang – undang yang baru diharapkan dapat mempermudah dalam pengurusan perizinan usaha pemanfaatan energi geothermal sehingga dapat menjadi stimulus bagi berkembangnya teknologi pemanfaatan energi geothermal. Selain itu, berlakunya undang – undang ini diharapkan dapat meloloskan jalan pengembangan pemanfaatan energi geothermal secara nasional dalam rangka mewujudkan cita – cita kemandirian energi nasional di Indonesia.

(Danardono-Forgis Indonesia)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun