Mohon tunggu...
Forando Hotman S
Forando Hotman S Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba membangun harapan

mahasiswa pencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Percaya adalah Akar Kepedulian

19 November 2018   14:24 Diperbarui: 19 November 2018   14:32 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saksi dan korban adalah peran yang penting untuk memecahkan sebuah kasus atau masalah. Saksi dan korban akan digunakan sebagai salah satu alat bukti. Di lain sisi, saksi dan korban merupakan orang yang secara langsung terlibat dalam sebuah masalah, baik itu dalam hal mendengarkan, merasakan dan melihat secara langsung. Namun, pemecahan sebuah masalah sering sekali mengalami kerumitan akibat banyaknya saksi dan korban yang berdiam diri walaupun mereka memegang peranan yang penting. Hal apa sajakah yang membuat saksi dan korban berdiam diri?

Suatu saat terjadi sebuah kasus penipuan yang dialami oleh keponakan saya. Penipuan tersebut dilakukan dengan modus menelepon ibunya dan mengatakan bahwa keponakan saya mengalami kecelakan dan dibawa ke rumah sakit. Si penipu menyuruh ibunya untuk mentransfer sejumlah uang untuk membayar rumah sakit. Dengan suasana panik (naluri seorang ibu) tanpa bertanya terlebih dahulu ke orang terdekat tempat anaknya tinggal, si ibu langsung pergi ke tempat anaknya tinggal, dua hari setelah tiba di kota tujuan anaknya tinggal ternyata anaknya tidak mengalami kejadian seperti yang diberitakan si penipu. 

Di lain hari, seorang bapak bercerita di warung kopi bahwa ia mengalami kerugian berupa uang dengan nilai juataan rupiah. Dengan kasus yang sama seperti yang dialami oleh keluarga saya, si bapak tersebut langsung percaya terhadap ucapan si penipu. 

Dengan rasa peduli saya memberikan masukan kepada si ibu keluarga saya dan si bapak tersebut untuk melapor ke pihak berwajib agar tidak terjadi hal seperti tersebut kepada orang lain. Dari dua pihak korban hanya memberikan jawaban "palingan tidak ditanggapi atau malahan kami yang akan disalahkan" ucap si ibu dan si bapak tersebut.

Di lain sisi, banyaknya masyarakat yang enggan untuk menjadi saksi dan melapor apabila menjadi korban adalah kurang pahamnya masyarakat mengenai hukuk-hukum di Indonesia, sehingga banyak masyarakat berpikiran apabila diminta menjadi saksi dapat berakibat fatal, atau kata lain senjata makan tuan. Paradigma ini adalah yang harus kita berantas bersama termasuk LPSK agar masyarakat tidak memiliki rasa takut untuk mendeskripsikan sebuah perkara.

Dari hal tersebut bahwa rasa kepercayaan masyarakat kepada pihak berwenang belum optimal sehingga kasus yang lain akan mudah dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Seperti ucapan bapak Jenderal Kapolri Tito Karnavian bahwa masyarakat berada diantara pemerintah dan perusak Negara RI, apabila pemerintah tidak memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat maka masyarakat akan condong memberikan dukungan kepada perusak Negara RI dan apabila pemerintah berhasil merebut kepercayaan masyarakat maka oknum perusak negara tidak akan ada apa-apanya. 

Dengan demikian LPSK guna mengoptimalkan kinerjanya hal yang diprioritaskan adalah memberikan kepercayaan kepada saksi dan korban melalui berbagai cara, salah satunya adalah mengiklankan sebuah situs tempat pengajuan perlindungan masyarakat dengan menjamin privasi setiap masyarakat. Melalui dunia digital, kebanyakan masyarakat lebih memilih untuk melapor, mengajukan lewat media online, dan apabila LPSK langsung menanggapi permasalahan tersebut saya yakin masyarakat tidak akan lagi berdiam diri untuk memberikan tanggapan sebagai saksi dan korban. Rasa kepercayaan adalah akar dari penuntasan masalah.

Pengoptimalan kinerja LPSK juga dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah, agar anak-anak yang sedang menempuh pendidikan memahami adanya lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, dan anak-anak pelajar mengerti sistem dan tata cara dalam menuntaskan sebuah masalah sampai vonis hukuman di lembaga hukum. 

Sumber gambar : https://www.google.co.id/search?q=kepercayaan&tbm=isch&ved=2ahUKEwjogK2x9t_eAhVKWCsKHdMkA6AQ2-cCegQIABAC&oq=keper&gs_l=mobile-gws-wiz-img.1.0.0l5.25578.27258..28516...1.0..2.186.1026.1j7......0....1.......5..35i39j0i67.wiWpopDU5-s&ei=CGXyW-jcN8qwrQHTyYyACg&safe=strict&client=ms-android-xiaomi&prmd=nimv&biw=360&bih=560#imgrc=U-2NaQeeUoyKlM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun