Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana rakyatnya memiliki kebebasan, salah satunya kebebasan berbicara dan kebebasan berpendapat. Sebagai warga negara yang sudah diberi kebebasan, tentunya ada hukum atau etika yang membatasi kebebasan tersebut, agar rakyat tidak berbuat semena-mena dan seenaknya sendiri. Kebebasan berbicara itu diatur dalam UUD 1945 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional. Hak berbicara ini dianggap sangat perlu karena hal ini menyangkut kebebasan yang terkait dengan hakekat yang melekat dalam diri manusia, yaitu sebagai makhluk sosial yang secara langsung perlu melakukan interaksi antara yang satu dengan yang lain di masyarakat. Namun, berbicara mengenai kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, banyak orang yang justru menyalahgunakan kebebasan tersebut. Zaman sekarang ini, sering terdengar kasus bullying yang dapat menyebabkan seseorang terluka mentalnya.Â
Setiap orang punya psikologi yang berbeda-beda. Hak ini sebenarnya perlu didukung oleh pendidikan, yang nantinya akan membentuk karakter dan kepribadian setiap orang yang dapat menghargai manusia dengan perbedaan-perbedaannya. Dengan memperoleh pendidikan, setiap orang dapat mengembangkan pola pikirnya ke arah yang lebih maju. Dalam hal ini, pendidikan yang dimaksud tidak hanya semata-mata tentang pelajaran yang diterima di sekolah, melainkan juga pendidikan mengenai etika berbicara. Etika berbicara perlu diajarkan sejak kecil, karena apa yang kita ucapkan, orang lain dapat menilai karakter atau kepribadian kita. Bagaimana cara kita berbicara menentukan pribadi kita yang sebenarnya. Kebebasan berbicara yang sudah diberikan seharusnya tidak untuk disalahgunakan. Tetap ada aturan-aturan yang mengatur tentang berbicara, seperti kesopanan dalam berbicara dan tidak mudah menyinggung perasaan orang lain.Â
Dalam sistem kenegaraanpun , kemerdekaan berbicara menjadi sebuah tiang penyangga pelaksanaan asas pemerintahan negara hukum demokrasi. Dengan adanya kebebasan berbicara maka akan terjadi kompetisi pendapat dalam wacana publik tentang gagasan-gagasan yang diajukan yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat banyak. Setiap warga negara berhak mendapatkan kebebasan informasi. Asas demokrasi dan organisasi sebuah negara modern menganggap bahwa rakyat berhak mendapatkan informasi dalam masalah-masalah politik.Â
Kebebasan atas informasi termasuk kebebasan mencari informasi, dan begitu pula kebebasan untuk berkomunikasi (berbicara). Seperti yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai warga negara yang menghendaki kemajuan negaranya, sudah sepantasnyalah kita tetap berhati-hati dalam berbicara, karena pendapat dari warga negara juga akan menentukan ke arah mana negara tersebut akan bergerak. Mari kita bangun negara Indonesia yang maju, dengan membudayakan berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang halus dan sopan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H