Mohon tunggu...
fairuz marsya
fairuz marsya Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Pajak PPh 22 Atas Impor Barang dan Jasa

20 November 2023   10:59 Diperbarui: 20 November 2023   12:10 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) merupakan salah satu instrumen perpajakan yang diterapkan dalam transaksi impor barang dan jasa di Indonesia. Bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor, pemahaman yang mendalam tentang PPh 22 sangat penting agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Dalam panduan ini, kita akan membahas secara lengkap aspek-aspek terkait PPh 22 pada impor barang dan jasa.

1. Pengertian PPh 22 pada Impor: 

PPh 22 atas impor barang dan jasa adalah pajak yang dikenakan pada pembelian barang atau jasa dari luar negeri. Pemungut pajaknya adalah pihak yang melakukan pembelian, dan tarifnya dapat bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang diimpor.

2. Jenis Transaksi yang Dikenai PPh 22: 

PPh 22 dapat dikenakan pada berbagai jenis transaksi impor, termasuk pembelian barang dagangan, peralatan, atau jasa dari pihak luar negeri. Hal ini mencakup transaksi seperti impor barang dagangan untuk dijual kembali, pembelian jasa konsultan internasional, atau pembelian barang modal.

3. Penentuan Dasar Pengenaan PPh 22: 

Dasar pengenaan PPh 22 dihitung berdasarkan nilai pabean barang atau jasa yang diimpor. Nilai pabean melibatkan nilai faktur, biaya asuransi, dan biaya pengangkutan yang terkait dengan impor.

4. Tarif PPh 22: 

Tarif PPh 22 dapat bervariasi sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diimpor. Tarif ini biasanya ditetapkan oleh pemerintah dan dapat diubah sesuai dengan kebijakan fiskal yang berlaku.

5. Wajib Pajak dan Kewajiban Pelaporan: 

Wajib pajak PPh 22 atas impor adalah pihak yang melakukan pembelian barang atau jasa dari luar negeri. Mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar PPh 22 sesuai dengan jadwal pembayaran pajak yang ditentukan.

6. Mekanisme Pemotongan dan Pembayaran: 

Pemotongan PPh 22 biasanya dilakukan oleh pihak yang melakukan impor pada saat barang atau jasa tiba di Indonesia. Pembayaran pajak tersebut kemudian dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

7. Pengecualian dan Insentif PPh 22: 

Beberapa barang atau jasa dapat dikecualikan atau diberikan insentif PPh 22 tertentu. Pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengecualian atau insentif sebagai upaya untuk mendorong sektor tertentu atau mengurangi beban pajak pada impor tertentu.

8. Kewajiban Administrasi Pajak: 

Selain membayar PPh 22, wajib pajak juga memiliki kewajiban administratif, seperti menyusun dan menyimpan dokumen-dokumen yang mendukung transaksi impor, serta melaporkan secara akurat pada waktunya.

9. Pemeriksaan dan Audit: 

Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan dan audit terhadap transaksi impor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan PPh 22. Oleh karena itu, menjaga catatan yang rapi dan akurat sangat penting.

10. Penggunaan Teknologi dalam Pemenuhan Kewajiban PPh 22: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun