Mohon tunggu...
flover
flover Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

hobi bersantai dan berguling-guling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebaran Guru Honorer ke Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)

20 Agustus 2023   20:26 Diperbarui: 21 Agustus 2023   19:45 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Safitta Amanah, Raisha Stella Tania, dkk (2022: 11) mengatakan, “guru honorer merupakan pendidik professional, yang memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik melalui jalur formal”. ‘Pahlawan tanpa tanda jasa’ adalah frasa yang melekat dan menggambarkan berapa pentingnya peran dari sosok guru. Sebagian masyarakat mengatakan menjadi guru adalah pekerjaan yang mulia, namun sebagian lainnya lagi menganggap guru hanyalah pekerjaan remeh yang tak berbonafit. Upah gaji dibawah UMR dianggap tak senilai dengan waktu dan usaha para mahasiswa/I dalam proses menempuh pendidikan guna meraih gelar S.Pd dengan mimpi menjadi guru.


Seolah tiada henti, baru-baru ini guru menjadi sorotan publik dan menjadi momok perbincangan lagi di khalayak ramai. Penempatan guru di sejumlah wilayah 3T menimbulkan berbagai macam pro dan kontra. Guru honorer seringkali dianggap lebih rendah daripada guru aparat sipil padahal nyatanya, baik guru honorer maupun pegawai negeri hakikatnya sama-sama telah menempuh pelatihan yang mumpuni. Banyak guru honorer dianggap masih belum sehebat guru tetap. Bahkan saat ini Kemendikbud Indonesia, Nadiem Makarim, menyebutkan bahwa diberlakukannya sistem market place guru dianggap sebagai sarana untuk mengatasi berbagai masalah dalam ketenagakerjaan guru honorer. Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, ada sekitar 320 ribu guru yang siap diangkat sebagai ASN PPPK pada tahun 2023. Adapun rencana ini diikuti dengan penghapusan honorer per 28 November 2023 yang dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Kendati demikian, saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Apabila PHK massal dilakukan, kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu. Oleh karena itu, larangan PHK massal menjadi salah satu prinsip yang dipegang pemerintah saat ini, menjadikan salah satu alasan diterbitkannya market place. Adanya sistem market place ini nyatanya dianggap sebagai ancaman yang merugikan sektor para pendidik. Para lulusan S.Pd menilai dengan adanya sistem market place ini justru semakin mempersulit proses mereka dalam mendaftar sebagai pendidik. Adanya syarat minimum kualifikasi, proses yang membutuhkan waktu lebih lama dari sebelumnya, sistem yang seakan mengekang dan mengikat, membuat sebagian besar calon pendidik menyesali gelar dan keputusannya.


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, jumlah penduduk di Indonesia kini telah mencapai sebanyak 278,69 juta jiwa pada pertengahan 2023. Angka tersebut naik 1,05% dari tahun sebelumnya yakni pada pertengahan 2022, jumlah penduduk di Indonesia mencapai 275,77 juta jiwa, yang artinya Indonesia memiliki begitu banyak sumber daya manusia. Banyaknya sumber daya manusia ini dapat berakibat positif maupun negatif, dapat menjadi bumerang atau bahkan solusi. Seperti yang kita tahu, nyatanya, jumlah SDM Indonesia yang terbilang cukup banyak ini tidak menjamin keberkualitasan dari SDM itu sendiri. Banyaknya kuantitas tidak berbanding lurus dengan kualitas yang dimiliki. Mengaca dari sistem pendidikan selama ini, masalah yang timbul seringkali dari kesenjangan antara guru honorer dengan guru tetap. Guru honorer merasa kurang sejahtera dan tidak setimpal dengan apa yang mereka beri. Usaha mereka dalam mendidik pelajar, dirasa olehnya lebih tidak diakui daripada guru tetap. Dari segi gaji pun guru honorer jelas memiliki gaji yang lebih rendah padahal terkadang waktu mengajar yang mereka ambil cenderung lebih banyak dari para jajaran guru tetap. 

Guru honorer mayoritas masih dianggap kurang apabila diletakkan di pusat, oleh karena itu penyebaran guru honorer ke wilayah 3T satu sisi dmeningkatkan pelatihan guru itu sendiri sebelum benar-benar diputuskan menjadi guru tetap namun sisi lain juga dapat membuat penyebaran kurang merata dimana uru tetap hanya di pusat negara sedangkan honorer di wilayah lain yang pada akhirnya membuat penilaian masyarakat awam terhadap guru honorer ini melekat. Dapat kita lihat pemerintah sendiri juga sebenarnya tengah mengupayakan, berusaha untuk memecahkan salah satu permasalahan kependidikan ini.

Program market place pun menurut saya tidak sepenuhnya buruk juga tidak sepenuhnya tepat. Meskipun syarat kualifikasi yang tertera kurang sesuai dengan ekspektasi dan terkesan sulit, namun Indonesia memang memerlukan kualitas pendidik yang layak. Dengan adanya market place, para pendidik pun diharapkan lebih mudah dalam mengakses jejaring sosial. Adanya sistem marketplace ini diharapkan dapat meratakan kualitas dan kuantitas penyebaran guru di Indonesia. Tidak ada lagi kesenjangan antara wilayah terdepan, terluar, maupun terbelakang karena dari ketiganya sama-sama merekrut pendidik yang layak.


Guru adalah pekerjaan yang menurut saya didasarkan pada hati, dimana artinya untuk menjadi guru tidak hanya memerlukan kecerdasan atau keinginan semata, melainkan penuh atas dasar panggilan hati. Berbagai macam perubahan terus dilakukan oleh para kementerian Indonesia, sebagai warga negara yang berakal dan berpedoman, wajib adanya bagi kita untuk menyuarakan, menentang apa yang dirasa salah dan mendukung apa yang dirasa benar. Baik guru honorer maupun guru pegawai negeri, keduanya sama-sama berperan besar dan layak untuk diakui. Keduanya sama-sama terbaik. Tidak perlu ada pembedaan-pembedaan atau kesenjangan. Jangan hanya asal menjudge dan menilai apapun dari sisi luarnya saja. Jangan hanya berasumsi, tidak semua yang kita temukan hari ini sama dengan yang lain. Jangan hanya karena satu oknum tak bertanggungjawab lantas semua kita anggap sama karena pada dasarnya setiap individu adalah suatu perbedaan yang kekal.

Sumber: Ammelia Nurul, Emma. “Realitas dan Kontradiksi Regulasi Guru Honorer Tahun 2023 di Indonesia”. 16,1(2023).
Amanah Safitta, Raisha Stella, Amelia Putri, Jitu Prayoga, Lukmanul Hakim. “Paradigma Pemerintah Terhadap Upah Guru Honorer dalam Persefektif Hukum”. Vol 11, 4(2004). https://www.kompasiana.com/qurrotuaini8135/6482019808a8b545f34198f2/marketplace-guru-bisa-jadi-solusi-atau-masalah-baru-sih-calon-guru-dan-murid-harus-tau-ini
https://www.detik.com/jatim/berita/d-6666320/honorer-dihapus-28-november-2023-menpan-rb-janji-tak-ada-phk-massal#:~:text=Honorer%20Tetap%20Akan%20Dihapus%2028,pada%2031%20Mei%202022%20laluhttps://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/13/penduduk-indonesia-tembus-278-juta-jiwa-hingga-pertengahan-2023#:~:text=Menurut%20data%20Badan%20Pusat%20Statistik,sebanyak%20275%2C77%20juta%20jiwa.http://jejen.lec.uinjkt.ac.id/home-1/pemerataangurudiindonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun