Mohon tunggu...
Rijal Bahri Lumban Gaol
Rijal Bahri Lumban Gaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Adab yang berabad-abad

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RAPBD Humbang Hasundutan Tahun 2025 Terancam Menjadi Perkada

6 Januari 2025   19:45 Diperbarui: 6 Januari 2025   19:45 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebanyak 30 Anggota DPRD Humbahas yang dilantik, tetapi hanya 9 anggota yang menghadiri Rapat Pembahasan RAPBD 2025, Sumber: Berita Humbang

Mendekati penghujung tahun 2024 seluruh lapisan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan  periode 2024-2029 melaksanakan agenda Rapat Paripurna yang direncanakan akan dihadiri oleh 30 DPRD Humbahas yang telah dilantik guna membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang nantinya anggaran tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan bagi masyarakat Humbahas di tahun 2025.  Pelaksanaan Rapat tersebut dilakukan pada hari Kamis, 28 November 2024 yang berlokasi di Ruang Rapat Kantor Dewan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul.

Akan tetapi, pada pelaksanaan Rapat paripurna tersebut tidak memenuhi kuorum, kehadiran anggota DPRD Humbahas hanya dihadiri oleh 9 Anggota DPRD dari 30 Anggota DPRD yang dilantik. Lantas sesuai aturan Tata Tertib dan Amanat PP Nomor 12 Tahun 2018, rapat yang tidak kuorum ditunda maksimal tiga hari atau hingga pada waktu ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Sehingga dengan tidak kuorumnya rapat paripurna tersebut, maka rapat tidak dapat dilanjutkan. Dari tidak terpenuhinya batas minimal peserta rapat paripurna maka dapat dipastikan bahwa APBD Humbahas tahun 2025 akan dialihkan menjadi Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sebagai solusi akhir dalam penetapan anggaran bagi Humbahas oleh Pemerintah Daerah yakni Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 312 ayat 2 berbunyi DPRD dan Kepala Daerah yang gagal menyetujui Ranperda APBD sebelum tahun anggaran berjalan akan dikenai sanksi administrasi, termasuk pemotongan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora Periode 2024-2029, Sumber: Facebook Parulian Simamora
Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora Periode 2024-2029, Sumber: Facebook Parulian Simamora

Dalam situasi sulit tersebut, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora dari Fraksi Partai Golkar memohon maaf kepada seluruh masyarakat Humbahas atas kegagalan mereka di awal kepengurusannya sebagai DPRD Humbahas. Sehingga dapat dipastikan akibat tidak disahkannya APBD 2025 yang akan dialihkan menjadi Perkada maka kemungkinan besar program-program yang diprioritaskan pemerintah untuk tahun 2025 akan terganggu atau tidak akan berjalan sedemikian rupa.

Dengan demikian perlu diketahui bersama bahwa seharusnya semua lapisan anggota DPRD Humbahas sadar bahwa ketika APBD tidak dibahas dan diundangkan maka sasarannya ialah masyarakat, kebutuhan masyarakat akan terganggu akibat ketidak selarasan antar sesama Lembaga Legislatif di Humbang Hasundutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun