BPSI) terdapat jumlah Pengangguran Terbuka sebesar 4,91 % per-tahun 2024. Hal tersebut masih tergolong tinggi pada jumlah populasi masyarakat Indonesia saat ini.
Tantangan dunia yang semakin hari semakin keras dapat dirasakan oleh semua pihak dalam semua aspek kehidupan, baik dari aspek pekerjaan, kesehatan, teknologi, dan lainnya. Salah satu hal yang sangat nampak terlihat pada saat ini ialah bagaimana cara mendapatkan pekerjaan serta bagaimana cara mempertahankan pekerjaan?. Hal tersebut dapat terjawab ketika kita sudah bekerja dan menekuni apa yang menjadi profesi kita. Menurut Badan Pusat Statistika Indonesia (Saat ini kita mengarah kepada salah satu profesi yang kadang kala disepelekan dan dianggap menjadi sebuah pekerjaan yang tidak layak dikerjakan yakni Juru Parkir. Juru parkir merupakan suatu pekerjaan yang bertugas sebagai pengatur dan menertibkan berbagai kendaraan roda 2 dan 4 ketika berhenti atau singgah ditempat-tempat keramaian. Juru Parkir sendiri bisa dikerjakan oleh pria maupun wanita tergantung kemauan karena tidak begitu sulit untuk memenuhi persyaratan menjadi seorang Juru Parkir. Juru Parkir akan dianggap sah jika memperoleh izin dari Pihak Dinas Perhubungan dimana ia menekuni profesi tersebut, hal itu dapat dilihat dari seragam rompi yang dikenakan dengan nuansa warna orange. Sehingga seragam tersebut menjadi penanda Juru Parkir tersebut liar atau tidak.Â
Juru Parkir hampir ada di setiap lokasi-lokasi yang sering dikunjungi oleh khalayak ramai seperti, swalayan, pasar, rumah makan, bank/atm, bahkan tempat-tempat ibadah yang ada dibeberapa tempat. Pada tulisan ini akan memaparkan profesi Juru Parkir yang ada di Terminal Siborong-borong yang ditekuni oleh seorang wanita atau ibu. Salah satu faktor yang menyebabkan seorang berpindah pekerjaan dan bahkan melakukan pekerjaan melebihi dari target yang biasanya dikarenakan ketidakcukupan uang/materi keluarga, sehingga memaksakan dan mau tidak mau harus mencari pekerjaan lain seperti yang dilakukan sang ibu demi menafkahi keluarga. Jika dilihat dari segi gender, bahwasanya sang ibu tersebut tidak layak melakukan pekerjaan tersebut dan seharusnya suami harus mampu menafkahi isteri dan anak-anaknya. Akan tetapi, terkadang hal tersebut sering terjadi bisa saja suami sedang sakit, meninggal atau bahkan tidak memperdulikan lagi isteri dan anak-anak. Namun, kita dapat melihat bagaimana perjuangan seorang wanita atau ibu demi menafkahi anak-anaknya dan keluarganya. Segala pekerjaan apapun akan di lakukan selagi profesi tersebut baik maka akan tetap dilakukan oleh ibu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H