Universitas Jambi melakukan observasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) berasal dari angkatan 2022 kelas R-002. Adapun beberapa rangkaian tujuan Mahasiswa tersebut ke gedung kehormatan DPRD ialah untuk melakukan interaksi secara langsung dengan wakil rakyat guna membahas dan mendiskusikan berbagai isu-isu yang terjadi di Jambi yang menjadi penyebab keterlambatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.
Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu PendidikanBeberapa poin/isu yang dibawa oleh Mahasiswa PPKn ialah isu banjir, isu karhutla, isu batubara, dan RUU Hutan masyarakat adat. Mahasiswa PPKN disambut oleh Pendamping Komisi I yaitu Bapak Hefni karena seluruh DPRD yang baru dilantik melakukan perjalanan ke luar kota untuk melakukan pembekalan kepada DPRD yang baru di lantik. Salah seorang Mahasiswa PPKn Rijal Bahri Lumban Gaol membuka diskusi tersebut dengan memberikan sebuah isu yakni tentang Kebakaran hutan dan lahan. Diketahui Jambi menjadi salah satu Provinsi yang paling sering mengalami kebakaran hutan, hal tersebut disebabkan karena pembukaan lahan untuk lahan persawitan yang dibakar guna mengurangi pengeluaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hefni selaku Pendamping Komisi memberi tanggapan bahwasanya mereka menyadari keteledoran tersebut sehingga masalah lingkungan tersebut bisa terjadi serta pihak DPRD juga memberikan solusi berupa pembentukan Satuan Tugas (satgas) bersama Kementerian LHK dan Pihak Pemerintah Daerah lainnya guna mengurangi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang.
Selanjutnya Mahasiswa PPKn menanyakan tentang RUU Hutan masyarakat adat yang sampai saat ini belum di sahkan oleh DPR RI bersama Presiden. Pak Hefni menjelaskan bahwasanya sebenarnya ada maksud dibalik semua ini, ada kepentingan pimpinan pusat sehingga sampai saat ini belum di sahkan Undang-Undang Hutan Masyarakat Adat. Sehingga Pemerintah Daerah Jambi tidak tinggal diam, sebentar lagi akan disahkan Perda Agraria yang bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Sehingga tidak akan ada penindasan bagi tanah-tanah milik masyarakat adat.Â
Sebagai pertanyaan penutup Mahasiswa PPKN Rahayu menanyakan perihal seringnya banjir yang terjadi di Jambi apalagi pada akhir tahun 2023, bahwasanya hampir di seluruh kabupaten dan kota mengalami banjir yang berlangsung selama satu bulan lebih, seperti di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, dan beberapa Kabupaten lainnya. Karena ketika dikaji banjir ini disebabkan oleh pembuangan sampah sembarangan, pembakaran hutan secara liar dan tumbangnya tanggul bendungan sehingga membuat air meluap ke sungai-sungai dan merusak tempat tinggal masyarakat. Pihak DPRD selalu berupaya mensosialisasikan akan pentingnya peduli lingkungan dan menjaga kestabilan lingkungan hidup, Ujar Pak Hefni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H