Mohon tunggu...
Rijal Bahri Lumban Gaol
Rijal Bahri Lumban Gaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Adab yang berabad-abad

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

10 September 2024   23:23 Diperbarui: 10 September 2024   23:26 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putusan kepada Sorbatua merupakan kriminalisasi bagi masyarakat adat, Sumber: Kompas. com

Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) atau ayat (2) UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja. Putusan Hakim yang diketuai oleh Desi Ginting, Anggreana ER Sormin dan Agung Laia masing-masing sebagai Hakim anggota dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Tuang Sidang Tirta, pada Rabu, 18-8-2024. Setelah pembacaan putusan, para pihak yang mengawal Sorbatua menangis histeris karena dirasa hilangnya keadilan oleh para aparat penegak hukum dan masyarakat menduga Aparat Penegak Hukum berat sebelah dalam menangani hingga memutuskan hasil dari persidangan. 

Dimana berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwasanya masyarakat adat yang berada dan tinggal di dekat lokasi yang menjadi sengketa mengakui bahwa selama 11 keturunan lamanya, mereka sudah mengolah tanh serta menjadi tempat mereka berkebun, akan tetapi secara tiba-tiba pihak PT. Toba Pulp Lestari mengklaim jika tanah yang selama ini mereka duduki merupakan hak milik dari PT. TPL dan secara tiba-tiba pula mereka memenangkannya di muka hukum/ badan negara. 

Jika ditinjau dari beberapa perspektif yang ilmiah, cara untuk mengatasi permasalahan seperti ini yang terjadi dibeberapa daerah diIndonesia, Pemerintah hanya men sah kan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Jika UU tersebut di sahkan maka tidak akan ada permasalahan hutan adat seperti ini lagi karena di dalam UU itu nantinya akan ada aturan-aturan sebagai berikut:

1. Hutan adat hanya dikelola oleh masyarakat adat yang menempati lokasi tersebut

Maksudnya bahwa hutan adat ini hanya bisa dikelola dan digunakan oleh masyarakat adat yang tinggal disekitar hutan tersebut dan tidak dapat di ambil alih oleh siapapun seperti pihak perusahaan ataupun dari pemerintah sendiri.

2. Hutan adat bukan hutan negara

Maksudnya hutan adat yang diolah masyarakat adat tidak dikategorikan hutan negara sekalipun hutan adat ini berada di Negara Indonesia. Sehingga negara memberi ruang untuk masyarakat adat dalam mengelola hutan sesuai dengan aturan adat.

3. Hutan tidak dapat diperjualbelikan

Maksudnya hutan adat hanya untuk masyarakat adat tidak dapat diganggu gugat siapapun, poin ini hampir mirip dengan poin pertama.

4. Hutan adat berperan sebagai mitigasi perubahan iklim

Dimana masyarakat adat diharapkan mampu menjaga ekosistem hutan sekalipun sambil diolah untuk kebutuhan sehari-hari supaya ekosistem hutan dapat terjaga dan tidak hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun