Mohon tunggu...
Rijal Bahri Lumban Gaol
Rijal Bahri Lumban Gaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Adab yang berabad-abad

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Selesai

18 Agustus 2024   14:57 Diperbarui: 18 Agustus 2024   15:04 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica menjalani sidang putusan PN Jakarta Pusat Sumber: Kompas TV

Kabar terbaru yang datang dari kasus yang sudah cukup lama berlalu dan kini hadir lagi ke ranah publik, yakni kasus kopi sianida yang terjadi pada 6 Januari 2015. 

Dimana kopi sianida ini merupakan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Wongso kepada Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan kronologi yang diperleh pada kasus tersebut Mirna dinyatakan keracunan senyawa sianida yang ada didalam segelas kopi vietnam ketika sedang bertemu dengan temannya, yakni Jessica Kumala Wongso dan Hani direstoran Olivier. 

Ketika proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda MetroJaya mengatakan "Penyebab utama kematian mirna bukanlah kerusakan lambung tanpa sebab, namun diduga ada zat korosif" ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metrojaya Komisaris Besar Musyafa. 

Ketika pelaksanaan autopsi, Tim Forensik di Rumah Sakit Polri Jakarta, memastikan lambung Mirna rusak, zat korosif tersebut mereka ketahui antara lain dari reaksi Mirna setelah mengecap kopi, yaitu mulut yang mengeluarkan buih dan tubuh yang tegang. 

Selanjutnya, Kepolisian melakukan penyelidikan ke rumah Jessica dikawasan Sunter, Jakarta Utara namun penyelidikan tersebut gagal karena kepolisian tidak berhasil menemukan celana yang dipakai Jessica ketika menemui Mirna. 

Alhasil berdasarkan penyelidikan selanjutnya, Kepolisian menyatakan bahwa Jesica lebih dulu datang ke restoran tersebut ketimbang Mirna dan Hani dan penyelidik mengatakan bahwa Jesica pulalah yang memesan dua cocktail dan es kopi vietnam.

Jessica tersangkan pebunuhan Mirna oleh Polda Metrojaya Sumber: Suara.com
Jessica tersangkan pebunuhan Mirna oleh Polda Metrojaya Sumber: Suara.com

Waktunya masuk ke ranah hukum, pihak kepolisian melakukan ekspose ke kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pada ekspose pertama kejati menyerahkan berkas-berkas yang Mirna yang tidak lengkap ada beberapa yang mesti dilengkapi dan ekspose kedua Kepolisian dan Kejati menyatakan bahwa mereka telah menemukan hasil signifikan dan mereka sepakat menggelar perkara. 

Sesudah melakukan ekspose sebanyak dua kali, lalu Kepolisian menggelar perkara yang berlangsung pada Jumat (29/1) pada Pukul. 23;00 malam. Usai melakukan gelar perkara Kepolisian langsung mendatangi rumah Jessica, namun rumah tersebut kosong setelah ditelusuri penyidik menemukan Jessica sedang berada di Hotel Neo, Mangga Dua.

Pada Sabtu (30/1) sekitar Pukul. 07.45 Wib, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metrojaya melakukan penangkapan kepada Jesica dan penyidikan berlangsung 12 jam serta Jesica ditahan dengan alasan ditakutkan akan melakukan penghilangan bukti, melarikan diri dan mengulang perbuatannya. Penahanan berlaku selama 20 hari. 

Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, Kepolisian menjerat Jessica dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.  Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Jesica dijatuhi hukuman 20 Tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 498  K/PID/2017 Tanggal 21 Juni 2017.

Sesudah 8 tahun lamanya Jessica mendekam di penjara akibat kasus yang menimpanya, kini tepat pada Minggu, 18 Agustus 2024 Jessica kembali menghirup udara segara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan yang mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun