Mohon tunggu...
Rijal Bahri Lumban Gaol
Rijal Bahri Lumban Gaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Adab yang berabad-abad

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Selesai

18 Agustus 2024   14:57 Diperbarui: 18 Agustus 2024   15:04 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, Kepolisian menjerat Jessica dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.  Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Jesica dijatuhi hukuman 20 Tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 498  K/PID/2017 Tanggal 21 Juni 2017.

Sesudah 8 tahun lamanya Jessica mendekam di penjara akibat kasus yang menimpanya, kini tepat pada Minggu, 18 Agustus 2024 Jessica kembali menghirup udara segara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan yang mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun