Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, Kepolisian menjerat Jessica dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Â Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Jesica dijatuhi hukuman 20 Tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 498 Â K/PID/2017 Tanggal 21 Juni 2017.
Sesudah 8 tahun lamanya Jessica mendekam di penjara akibat kasus yang menimpanya, kini tepat pada Minggu, 18 Agustus 2024 Jessica kembali menghirup udara segara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan yang mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H