masyarakat adat kawasan Danau Toba dikejutkan dengan adanya berbagai permasalahan yang terjadi yang diduga dilakukan oleh suatu oknum yang tidak bertanggung jawab. Masalah ini berawal dari penculikan salah seorang penatua di masyarakat adat yang bernama Sorbatua Siallagan, dimana beliau ialah ketua Komunitas MA Ompu Ombak Siallagan.Â
Beberapa bulan terakhir ini tepatnya berawal pada bulan Maret 2024Kronologi penculikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berawal pada Pukul 10.50 WIB tepatnya pada hari Jumat, 22 Maret 2024 yang pada saat itu Sorbatua dan isteri sedang belanja disebuah tempat pembelian pupuk yang berlokasi di Tanjung Dolok ( sekitar simpang Simarjarunjung Jalan Parapat - Medan).Â
Secara tiba-tiba sekomplotan kepolisian berjumlah 10 orang yang tidak diketahui siapa yang memerintah langsung menghampiri Sorbatua dan isteri lalu langsung menangkap Sorbatua Siallagan, sempat terjadi percekcokan antara kedua belah pihak karena sebelumnya tidak ada surat pemanggilan yang dilakukan sehingga Sorbatua berusaha untuk melakukan perlawanan.Â
Kemudian Sorbatua langsung ditangkap dan dibawa menggunakan kendaraan mobil Fortuner berwarna hitam, mobil pajero warna putih dan 1 sepeda motor menurut informasi yang diperoleh dari Akun Facebook Aman Humbang Hasundutan.Â
Adapun dugaan mengapa Sorbatua menjadi sasaran penangkapan dari oknum tersebut ialah karena beliau merupakan salah satu masyarakat adat yang sangat berpengaruh di wilayah tersebut, hingga beberapa saat kemudian pihak keluarga mencoba mencari dan menghubungi berbagai kantor kepolisian setempat tetapi Sorbatua tidak dapat ditemukan.Â
Masyarakat adat menduga bahwa dalang dibalik semua ini adalah pihak PT. Toba Pulp Lestari (TPL) ataupun pihak lain yang ingin merampas tanah leluhur masyarakat adat. Tidak berselang lama terjadi lagi penculikan kepada masyarakat adat berjumlah 5 orang yakni: M.A. Sihaporas, Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Parando Tamba dan Dosmar Ambarita (dipulangkan)Â dimana menurut informasi dari Akun Facebook Aman Humbang Hasundutan penculikan yang dilakukan berlangsung pada pukul 03.00 Wib (subuh) sebelum dibawa para korban sempat di aniaya dan sesudah itu dibawa ke Polres Simalungun.
Tutup TPL melakukan Aksi Massa (unjuk rasa) pada Hari Senin, 29 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kantor Bupati Simalungun. Tidak berselang lama Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL bersama masyarakat adat kembali melakukan seruan aksi untuk mengkawal persidangan Sorbatua Siallagan yakni Sidang Nota Pembelaan pada Hari Rabu, 07 Agustus 2024 pada pukul 08.00 wib di Pengadilan Negeri Simalungun, Jln. Asahan KM.4 Marihat Baris Pematang, Kec.Siantar, Kab. Simalungun, Sumatera Utara. Pada proses persidangan Sorbatua Siallagan mengungkapkan "Saya hidup dan mati di atas tanah adat kami. Apapun yang terjadi, tak akan menyurutkan perjuangan saya dan komunitas untuk selalu memperjuangkan dan mempertahankan tanah leluhur kami dari perampasan TPL dan pihak lain. Karena itu adalah TONA dari leluhur kami", Ujarnya.
Melihat tindakan yang tidak terpuji ini, Aliansi Gerakan RakyatBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H