Proses jual - beli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jrigen/drum sampai saat ini masih menjadi suatu hal yang biasa dan lumrah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun sudah ada aturan dan kebijakan baru dari PT. Pertamina (Persero) akan hal larangan pembelian BBM jenis RON 90 dengan menggunakan jeriken, tetapi pada kenyataan di lapangan masih kerap kali terjadi seperti yang terjadi di SPBU daerah Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.Â
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. Maka itu, Pertamina melarang pembelian menggunakan jerigen. Adapun mengacu pada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Karena adanya batasan pembelian setiap orang akan BBM pertalite yang sudah ditetapkan maka pihak yang akan mengecer lebih susah dan sulit memperoleh BBM lebih banyak. Serta permainan harga BBM kerap kali terjadi dari pihak yang mengecer, mulai dari permainan harga, permainan jumlah minyak per liternya serta tidak terjaminnya kualitas minyak pertalite yang bagus seperti yang dihasilkan dari PT. Pertamina karena seringkali terjadi pencampuran BBM dengan bahan yang lain sehingga dapat memperbanyak jumlah BBM tetapi akan merusak mesin pada kendaraan.
Sehingga perlu adanya keseriusan dari Pemerintah untuk menegakkan aturan yang telah dibuat serta perlu adanya sikap profesional dari petugas SPBU sendiri dan tidak mudah tergoda akan sogokan atau uang masuk dari pihak-pihak pengecer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H