Mohon tunggu...
Rijal Bahri Lumban Gaol
Rijal Bahri Lumban Gaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Adab yang berabad-abad

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gereja yang Esa Menolak untuk Ikut dalam Bertambang Sesuai Putusan Pp No 25 Tahun 2024

12 Juni 2024   21:42 Diperbarui: 12 Juni 2024   21:49 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini terdapat kabar yang sangat hangat dimana keluarnya kebijakan/aturan baru pemerintah tentang memberi izin kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk ambil bagian dalam mengolah tambang bekas yang ada di Indonesia. Nama-nama tambang yang ditawarkan pemerintah untuk dikelola ormas ialah PT. Kaltim Prima Coal, PT. Arutmin Indonesia, PT. Kendilo Coal Indonesia, PT. Multi Harapan Utama, PT. Adaro Energy Tbk, PT. Kideco Jaya Agung. Berdasarkan dari sumber yang ada bahwa ke-6 tambang tersebut merupakan tambang bekas yang sudah lama dikelola oleh pihak lain. 

Pada konteks pendiri Gereja seperti yang disampaikan pada pernyataan Pimpinan Tertinggi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu Ephorus Pdt. Robinson Butarbutar, disampaikan: "Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan" ujarnya pada pernyataan pers Ephorus HKBP. 

Sumber: Gambar bunga mawar/by bunga
Sumber: Gambar bunga mawar/by bunga

Sesuai dengan Konfrensi yang dilaksanakan HKBP pada tahun 1996 yang membahas tentang HKBP ikut dalam menjaga keamanan dan kestabilan lingkungan hidup bumi, sehingga dapat dikatakan putusan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2024 sudah bertentangan terhadap cita-cita Gereja sendiri yaitu menjaga keseimbangan dan keamanan bumi. Pernyataan tersebut diperkuat dengan Ayat Alkitab yang menjadi pondasi Kristen dalam menyatakan statement menolak untuk ikut bertambang, yaitu sebagai berikut: 1. Allah menciptakan manusia dengan dengan tempat tinggalnya dan tempatnya bekerja didunia ini (Kejadian 2:5-15). Dialah yang memlliki semuanya, yang memberikan kehidupan bagi semua yang diciptakan-Nya. Tempat manusia bekerja adalah daratan, laut dan langit/ruang angkasa. Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk memelihara dunia ini dengan tanggung jawab penuh.......2. Karya Yesus Kristus adalah membebaskan manusia, segala ciptaan dan juga dunia ini (Kol 1:15-20 ; Rm 8:19-33). Dengan ini kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja, sehat dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan, seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (UI 5:20:19-20). Kita menentang setiap usaha yang mencemari air, dan udara. Juga air limbah yang mengandung racun dari pabrik-pabrik, karena tidak memedulikan saluran air limbah dan pencemaran udara, hingga merusak air minum dan pernapasan manusia (polusi/pencemaran lingkungan ( Bandingkan Mazmur 104: 1-23; Wahyu 22:1-2).

bumi-6669b353ed64157f404c06f3.jpeg
bumi-6669b353ed64157f404c06f3.jpeg
Sumber: Berita Trans.com/by. Redaksi

Gereja tidak akan pernah ikut pada sebuah aksi atau tindakan yang akan merusak alam dan bumi, karena sudah ada aturan maupun larangan dari Alkitab yang dijadikan sebagai pondasi dan dasar hidup orang Kristen. Meski dinilai baik atau tidak, yang pasti Gereja akan menjadi lawan negara ataupun orang-orang yang bertujuan untuk merusak keistimewaan alam Indonesia. Manusia ada karena alam dan manusia mesti menjaga alam supaya bisa hidup dan nyaman. Serta beberapa oknum yang sampai saat ini yang kadangkala sudah membabat secara membabi buta alam dan pohon-pohon yang menjadi paru-paru dunia semoga cepat ditindaklanjuti dan diberi sanksi/hukuman yang sepadan dengan yang diperbuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun