Mohon tunggu...
Florida Sinurat
Florida Sinurat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menanam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lagi dan Lagi Anak Menjadi Korban Sasaran Kekerasan Seksual

8 April 2023   17:28 Diperbarui: 8 April 2023   19:02 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anak adalah harapan dan generasi penerus bangsa.Pada setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. dalam peraturan perundang-undangan dapat dilihat bahwa anak menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (Latifa & Novika, 2018).Perlindungan anak adalah suatu usaha melindungi anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Perlindungan hak- hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan perundang-undangan ujar Arif Gosita.

Sering sekali kita mendengar kasus-kasus yang telah menimpa anak dibawah umur Salah satunya yaitu kasus Kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual telah sering kali terjadi di lingkungan masyarakat sekitar kita. Perempuan adalah target utama atau korban dari tindakan pelecehan seksual maupaun kekerasan seksual. Dalam beberapa waktu ini kita sangat sering sekali mendengar berita tentang kekerasan seksual, pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia di bawah umur(pelajar).

Kemudian menurut Baso, et al. (2002:60) kekerasan seksual adalah semua
tindakan yang dilakukan dengan unsur fisik, misalnya pemerkosaan dan pemaksaan dan pada bentuk tindakan yang berpengaruh secara psikologis
tanpa adanya unsur keterlibatan fisik, misalnya pelecehan seksual sedangkan menurut ECPAT (End child prostitution in asia tourism) kekerasan seksual merupakan hubungan yang terjadi antara anak dengan orang dewasa seperti orang yang tidak dikenal, saudara kandung, atau orang tua dimana anak digunakan sebagai alat untuk memusakan kebutuhan seksual orang dewasa. tindakan ini dilakukan dengan cara pemaksaan, ancaman, bahkan dalam bentuk tipuan yang membuat anak merasa tertekan (Noviana, 2015). Anak menjadi sasaran utama individu untuk melakukan pencabulan. Dikarenakan anak dianggap sebagai sosok yang lemah dan tidak berdaya yang masih bergantung kepada orang dewasa. Pelaku yang melakukan pencabulan merupakan orang terdekat dari lingkungan. Seperti kasus yang baru baru ini viral yang terjadi di kota padang dimana dua anak perempuan di cabuli oleh keluarga nya sendiri. pelaku merupakan kakek, paman dan kakak kandung serta kakak sepupu dari kedua anak perempuan tersebut.
Sepanjang 2022 terdapat 26.112 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dari jumlah kasus itu, korban perempuan mencapai 23.684 orang. Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan korban laki-laki sebanyak 4.394 korban.

Sehingga membuat anak tersebut trauma. Takut untuk bertemu dengan orang baru dan terganggu mentalnya.

Berdasarkan kasus tersebut membuat anak mengalami perasaan traumatis. Salah satu dampak dari kekerasan seksual yang dialami korban yaitu mengalami stress Pasca menjadi korban kekerasan seksual atau dapat dikenal dengan gangguan kecemasan. Stress atau Post Traumatic Disorder (PTSD) merupakan kondisi yang dialami oleh individu dimana individu tersebut mengalami gangguan kecemasan yang berleihan sehingga menyebabkan emosi yang tidak stabil (Muslimah, 2019). Dampak traumatik yang dialami oleh anak korban kekerasan seksual sangat sulit unutk di sembuhkan. Dikarenakan ingatan anak yang masih sangat kuat, terutama jika pelaku masih berada disekitar anak tersebut. perasaan trauma yang dialami anak dapat mengganggu kehidupan pribadi anak tersebut bahkan dapat mengganggu kepribdian dari anak, bagaimana anak berpikir, belajar, mengingat, mengembangkan perasaan diri sendiri dan orang laindan bagaimana dia memahmi dunianya sangat susah dikarenakan perasaan trauma yang dialaminya (Komariah & Noviawati, 2019). Dalam psikologi forensik trauma yang dialami oleh anak yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual dapat di kategorikan kedalam Syndrome Evidence merupakan gejala-gejala gangguan yang muncul bersamaan sehingga memicu terjadinya suatu peristiwa. Syndrome evidence digunakan untuk menjelaskan perilaku yang tampak pada korban yang mengalami trauma khusus seperti kekerasan seksual atau jenis kekerasan lainnya (Kaloeti, Indrawati, & Atfaruqy, 2019).

Anak yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut dapat diberikan perawatan psikologis oleh dengan memberikan kestabilan sistem ke
emosinal anak juga dapat membantu menciptakan rasa aman untuk membuat anak dapat berani berbicara kepada orang lain/orang baru dikenal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun