Mohon tunggu...
Tarwan  Stanis
Tarwan Stanis Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kabar Gembira, Polsek di Selatan Nusantara ini Buka Layanan Call Center bagi Masyarakat

27 November 2020   17:41 Diperbarui: 27 November 2020   17:49 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk warga pelintas yang membutuhkan bantuan polisi sekarang dapat menghubungi call center Polsek Lobalain di (0380) 8572366.

Kapolsek Lobalain, IPDA Yeni Setiono, S.H, mengatakan, terobosan ini dilakukan dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran Layanan Contact Center polsek Lobalain ini kata IPDA Yeni, ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.

img-20201127-wa0027-5fc0d7734b222b4a43232663.jpg
img-20201127-wa0027-5fc0d7734b222b4a43232663.jpg
Dalam penyelenggaraan layanan contact center ini telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polsek Lobalain.

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses (0380) 8572366 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

"Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center (0380) 8572366. Namun demikian, kami menghimbau agar layanan (0380) 8572366 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong," kata Kapolsek.

IPDA Yeni mengatakan ini adalah terobosan Polsek Lobalain dalam bentuk percepatan penanganan laporan masyarakat, dimana kata dia masyarakat tidak harus datang ke Polsek jika mengetahui adanya tindak pidana, maupun ada terjadinya gangguan Kamtibmas.

"Layanan ini aktif selama 124 jam. Masyarakat tinggal menelpon call center tersebut maka piket akan menanggapi laporan masyarakat dengan cepat, ini semua semua sesuai program Kapolri Promoter (profesional, modern dan terpecaya)," ungkap IPDA Yeni. (Wawan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun