Mohon tunggu...
Florentina Jesica
Florentina Jesica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Aktif Universitas Kristen Indonesia

Mahasiswi Aktif Universitas Kristen Indonesia Program Studi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

[Opini] Musisi Ardhito Pramono Terjerat Kasus Narkoba, Rehab atau Penjarakah?

17 Januari 2022   10:19 Diperbarui: 17 Januari 2022   17:09 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ardhito Pramono (27), adalah seorang musisi dan juga aktor yang namanya mulai mencuat di dunia entertaintment sejak tahun 2013. Pria bersuara merdu asal Jakarta ini tertangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (12/1) sedang menggunakan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Barat. Setelah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian ternyata benar musisi dan juga aktor ternama Ardhito Pramono positif menggunakan narkotika jenis ganja tetapi tidak dijelaskan berapa banyak yang telah digunakannya. Selama kurang lebih 9 tahun berkarir di dunia entertaintment Ardhito Pramono merupakan seorang musisi dan juga aktor yang dapat dikatakan memiliki track record yang baik, serta juga memiliki penggemar atau yang biasa disebut dengan fans yang dimana tersebar luas, dikarenakan karir Ardhito sendiri juga tidak hanya melonjak di dunia tarik suara saja, melainkan juga di dunia perfilman. NKTCHI (Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini) merupakan salah satu film yang dibintangi oleh Ardhito Pramono dan telah berhasil sukses merebut hati para penonton yang dimana Ardhito berperan sebagai Kale dalam film tersebut. Story of Kale merupakan film kedua yang dimana juga dibintangi oleh Ardhito dan cukup meledak di pasaran, dan masih ada beberapa lagi film yang dibintangi oleh Ardhito sendiri.

 
Namun dengan track record yang baik tidak menjamin seseorang jatuh terjerumus kedalam suatu kesalahan. Setelah beberapa jam Ardhito diamankan oleh pihak kepolisian, ternyata ada seorang perempuan yang datang dimana tempat Ardhito diamankan, rupanya perempuan tersebut adalah kekasih Ardhito yang bernama Jeanetta. Namun usut demi usut dengan terkuaknya kasus penggunaan narkotika oleh musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ini ternyata telah menikahi perempuan yang berprofesi sebagai model dan juga seorang desain grafis dan memiliki satu studio yang didirikannya bernama @studio.jeanetta, perempuan tersebut adalah Jeanneta Sanfadelia, dan ternyata mereka juga telah di karuniai satu orang buah hati. Mendengar hal seperti ini tentu masyarakat sangat terkejut dan tidak menyangka, lantaran selama ini tidak ada pemberitaan mengenai pernikahan Ardhito dengan Jeanneta dan juga kelahiran anaknya, namun hal ini ternyata sangat dijaga oleh Ardhito dikarenakan ia sangat menjaga kehidupan privacy istri dan anaknya agar tidak mendapat komentar-komentar yang buruk dari masyarakat mengenai istri dan anaknya. Setelah beberapa jam Ardhito ada di pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, tidak terlihat tanggapan maupun komentar pada kerabat maupun manajer Ardhito, hanya saja sang istri yakni Jeanneta Sanfadelia yang berada di kantor kepolisian menemani Ardhito untuk pemeriksaan lebih lanjut musisi sekaligus aktor ternama tanah air ini.
 
Membahas mengenai penyalahgunaan narkotika pada seseorang, hal ini menjadi suatu berita yang sering kita dengar belakangan ini, terlebih pada awal tahun 2022 sudah ada beberapa public figur yang tersorot dikarenakan penyalahgunaan narkotika. Hal ini pun menjadi pro dan kontra bagi masyarakat apakah sebaiknya seseorang yang menggunakan narkotika sebaiknya di penjarakan saja, atau di rehabilitasi saja, atau kedua hal tersebut harus dilakukan seseorang bagi seseorang yang telah teridentifikasi positif menggunakan narkotika? Mari kita simak lebih lanjut bagaimana tindak lanjut kasus seperti ini dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia;
 
1.UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54, berbunyi, yang dimana bahwa pecandu penggunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
2.UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 56, mengenai rehabilitasi yang berbunyi,
(1) Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri
(2) Lembaga rehanilitasi tertentu diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pencadu narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri
3.UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 57 yang berbunyi,
Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
 
Diatas adalah beberapa UU yang biasanya dapat dijadikan pegangan atau acuan dalam menindaklanjuti seseorang dalam penyalahgunaan narkotika, dan juga merupakan hukum yang berlaku di Indonesia sejak Undang-Undang tersebut disahkan. Namun hal ini menjadi pro dan kontra bagi sebagian masyarakat, pasalnya banyak yang mengatakan bahwa sebaiknya seseorang yang telah tertangkap menggunakan narkotika atau sudah kecanduan menggunakan narkotika kebanyakan di penjarakan, baru dilakukan rehabilitasi, bukan langsung di rehabilitasi. Rehabilitasi sendiri memiliki pengertian pemulihan yang dilakukan kepada seseorang dari suatu penggunaan obat-obatan yang dimana tentunya rehabilitasi ini di damping oleh pihak profesional yang sudah berkompeten di bidangnya dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Rehabilitasi sendiri cukup memakan waktu yang lama, terlebih bagi seseorang yang sudah kecanduan obat-obatan terlarang dikarenakan hal ini merupakan pemulihan atau salah satu cara penyembuhan atau bisa disebut juga sebagai upaya pihak-pihak yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.
 
Yang menjadi pro dan kontra bagi masyarakat ini sendiri adalah mengapa harus dipenjarakan terlebih dahulu karena di dalam penjara mungkin saja adanya pengedaran narkotika itu sendiri, atau justru seseorang yang telah kecanduan pada narkotika merasa depresi dan juga kesepian karena berada di balik jeruji besi. Alangkah lebih baik lagi jika tindak pidana terharap orang-orang yang telah memakai maupun kecanduan narkotika ini dikaji kembali, ada banyak cara-cara yang tepat dan dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk memulihkan seseorang dari kecanduan penggunaan narkotika itu sendiri. Dengan rehabilitasi tentunya tetapi apakah dengan rehabilitasi saja sudah cukup dan sudah dapat dipastikan seseorang dapat pulih benar dan tidak akan kembali menggunakan narkotika tersebut? Karena hal ini menjadi rancu di kalangan masyarakat terutama banyak anak-anak muda yang juga terjerumus dalam hal seperti ini, sangat disayangkan sekali, dan jangan sampai generasi-generasi muda penerus bangsa semakin berhamburan pada penggunaan obat-obat terlarang seperti ini.
 
 
 
Sebagai Tugas Akhir Mata Kuliah Opini Publik,
Penulis : Florentina Jesica Stefani
Dosen Pengampu Mata Kuliah : Dr. Melati Mediana Tobing, S.I.Kom., M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun