Mohon tunggu...
Florencia Cheryl Koswandi
Florencia Cheryl Koswandi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Murid SMAK 5

X IPS 2 Tugas Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perangkat Hukum Eropa Kontinental sebagai Latar Belakang Perangkat Hukum Indonesia

8 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 8 Februari 2022   15:40 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perangkat hukum Eropa Kontinental secara keseluruhan telah mewarnai latar belakang sejarah dari perangkat hukum umum Indonesia.

Dalam perkembangannya di berbagai negara saat ini, keseluruhan perangkat hukum Eropa Kontinental secara simultan dan bersinergi satu sama lain, salah satunya Indonesia, dan secara umum telah dianut oleh banyak negara.

Pembagian peraturan menjadi dua pertemuan yang sah adalah elemen utama dari seperangkat hukum umum Eropa Kontinental.

Pembagian dua perkumpulan yang halal itu berawal dari prospek seorang ahli di bidang peraturan bernama Gajus Ulpanus yang berpendapat bahwa peraturan publik dapat diartikan sebagai peraturan yang memiliki aturan untuk bantuan pemerintah dari masyarakat Romawi, sedangkan peraturan umum adalah peraturan keputusan yang sah yang mempunyai aturan-aturan bagi kehidupan seseorang.

Demikian pula, apa yang terkandung dalam ukiran Talang Tuo adalah penegasan dari agama tunggal Dapunta Hiyang Sri Jayanasa.
Makna yang terkandung dalam substansi ukiran Talang Tuo adalah pesan dan penggambaran kondisi politik, sosial-sosial, keuangan dan ketat di wilayah Sriwijaya yang jika dilihat secara cermat menunjukkan dua hal yaitu menciptakan kondisi dan keadaan pemerintahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun