Tinjauan pustaka :
1. Peran Media Sosial dalam Kampanye Politik: Media sosial telah mengubah paradigma kampanye politik dengan memberikan akses langsung politisi dan partai politik kepada pemilih. Menurut Enli dan Skogerb (2013), media sosial memungkinkan interaksi dua arah, di mana pemilih dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi politik. Platform seperti Twitter memungkinkan politisi menyampaikan pesan singkat dan langsung kepada pemilih, menciptakan keterlibatan yang lebih personal. Penggunaan media sosial tidak hanya memberikan ruang bagi kampanye positif, tetapi juga menciptakan tantangan baru terkait pengelolaan citra dan respons terhadap isu-isu kontroversial.
2. Dampak Media Sosial Terhadap Opini Publik: Studi empiris oleh Jungherr et al. (2012) menunjukkan bahwa media sosial dapat memengaruhi pembentukan opini publik dengan cepat. Pemilihan konten yang viral dan tersebar luas di antara pengguna media sosial dapat memberikan dampak yang signifikan pada pandangan masyarakat terhadap suatu isu atau kandidat. Namun, Barber et al. (2015) mengingatkan bahwa fenomena ini juga dapat memicu polarisasi, di mana kelompok-kelompok dengan pandangan politik yang serupa cenderung mendapatkan informasi dari sumber yang sama, memperkuat kesenjangan sikap politik.
3. Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial: Perkembangan teknologi dan kemudahan berbagi informasi di media sosial telah memberikan celah bagi penyebaran berita palsu dan disinformasi. Pennycook dan Rand (2018) menyoroti bahwa faktor kognitif, seperti kecepatan pemrosesan informasi, dapat memengaruhi sejauh mana individu menerima dan menyebarkan informasi palsu. Penelitian ini memberikan perspektif kritis terhadap risiko penyebaran informasi palsu dalam konteks kampanye politik dan Pemilu.
4. Algoritma dan Filter Bubble di Media Sosial: Algoritma yang digunakan oleh platform media sosial memainkan peran penting dalam menentukan konten yang dilihat oleh pengguna. Pariser (2011) mengemukakan konsep "filter bubble," di mana algoritma menyajikan konten yang sesuai dengan preferensi pengguna, menciptakan lingkungan di mana individu terpapar terutama pada pandangan yang sudah mereka setujui. Dalam konteks kampanye politik, filter bubble dapat membatasi paparan pemilih terhadap pandangan yang beragam dan memperkuat polarisasi.
5. Regulasi dan Etika Media Sosial dalam Konteks Politik: Tantangan regulasi di media sosial menjadi perhatian utama dalam konteks kampanye politik. Gillespie (2018) menyoroti kompleksitas dalam menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan dari informasi yang merugikan. Dalam era Pemilu, pertanyaan etika muncul terkait dengan pembatasan konten yang dapat memengaruhi hasil pemilihan dan integritas proses demokratis.
Dengan melibatkan berbagai sudut pandang dan penelitian terkini, tinjauan pustaka ini memberikan dasar pengetahuan yang kokoh untuk mendalami peran media sosial dalam kampanye politik, dengan fokus khusus pada persiapan Pemilu 2024. Keseluruhan, pemahaman mendalam terhadap dinamika kompleks ini menjadi kunci untuk mengelola dampak positif dan negatif media sosial dalam konteks politik modern.
Simpulan dan saran
Kesimpulan:
 Berdasarkan studi pustaka mengenai "Media Sosial dan Pengaruhnya Dalam Kampanye Politik Menuju Pemilu 2024," dapat disimpulkan bahwa media sosial memainkan peran sentral dalam mendefinisikan dinamika kampanye politik modern. Meskipun menyediakan wadah partisipasi publik dan interaksi dua arah, terdapat risiko polarisasi opini dan penyebaran informasi palsu yang perlu dicermati. Analisis konten menjadi pendekatan relevan untuk memahami cara pesan politik disampaikan melalui platform media sosial, sementara pemahaman mendalam terhadap algoritma menjadi kunci dalam merancang strategi kampanye yang efektif. Dalam menghadapi Pemilu 2024, penting bagi pihak terkait untuk menggabungkan aspek-aspek positif media sosial dengan langkah-langkah mitigasi risiko. Regulasi yang bijak, pemahaman terhadap perilaku pemilih di media sosial, dan kampanye yang transparan dapat menjadi langkah-langkah kunci untuk memastikan bahwa media sosial berkontribusi positif dalam proses demokratis, menciptakan lingkungan yang sehat dan informatif bagi pemilih.
Saran: