Mohon tunggu...
florecitafrizca
florecitafrizca Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

HELLO !!

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ketidaktahuan Masyarakat dalam Self Assessment: Sistem Perpajakan Digital ( Core Tax)

27 Januari 2025   20:33 Diperbarui: 27 Januari 2025   20:33 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketidaktahuan Masyarakat dalam Self Assessment: Sistem Perpajakan Digital (Core Tax) 

Florecita Frizca Pricillia Bugerom
         (4121230408/ MKN 3-3)

Core Tax, atau dalam istilah lengkapnya Core Tax Administration System (CTAS), merupakan sebuah sistem administrasi perpajakan digital. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan modernisasi proses perpajakan di Indonesia. Jika dulu kita harus mengantre di kantor pajak untuk urusan perpajakan, sekarang semuanya bisa dilakukan secara online melalui perangkat dan internet. Sebagai tulang punggung keuangan negara,  Sistem Perpajakan terus mengalami evolusi. Upaya modernisasi sistem perpajakan mencapai tonggak baru dengan diperkenalkannya Core Tax. Sistem administrasi perpajakan yang serba digital ini menjanjikan efisiensi dan transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan pajak. Namun, penerapan Core Tax juga dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga adaptasi perilaku wajib pajak.

Core Tax sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Di dalam PMK tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari penerapan Core Tax adalah untuk menjadikan sistem administrasi perpajakan yang lebih Transparan, transparan berarti semua proses perpajakan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Informasi mengenai peraturan, prosedur, dan data perpajakan menjadi lebih mudah diakses. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Efektif, Core Tax dirancang untuk meningkatkan efektivitas dalam penagihan pajak, dengan sistem yang terintegrasi, potensi terjadinya penghindaran pajak dapat diminimalisir. Efisien, Proses perpajakan menjadi lebih cepat dan mudah, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak, otomatis mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan. Akuntabel, Semua proses perpajakan dapat dilacak dan di tanggungjawabkan hal ini mengurangi potensi terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Fleksibel, Sistem Core Tax dirancang untuk dapat beradaptasi dengan perubahan peraturan perpajakan dan perkembangan teknologi.

Permasalahan

Seperti yang diketahui, Core Tax ini hadir untuk membantu masyarakat agar lebih mudah dalam proses pelaporan ataupun pembayaran pajak. Meski dengan adanya teknologi ini yang dianggap dapat mempermudah berbagai proses administratif, namun akses yang terbatas, ketidakmampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi, serta terbatasnya fasilitas atau perangkat yang menggunakan sistem online masih menjadi masalah yang harus diperhatikan.

Teori atau Aturan yang Berlaku

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa setiap wajib pajak untuk dapat melapor dan mengurus bahkan membayar pajakn pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayahnya sesuai dengan daerah pelayanan tempat tinggal para wajib pajak. Dengan adanya sistem Core Tax, para wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah melapor, dan mengurus, bahlan membayar pajak mereka melalui perangkat internet.

Pembahasan

Penerapan Core Tax sebagai upaya modernisasi sistem perpajakan Indonesia merupakan langkah strategis. Tujuannya yakni menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan. Akan tetapi, perjalanan menuju pencapaian tujuan tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait dengan kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia yang kurang, khususnya di daerah-daerah tertentu yang kekurangan akses dan perangkat pengaplikasiannya. Meskipun demikian, dengan perencanaan yang matang, sinergi antar lembaga, serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat luas, tantangan-tantangan ini dapat diatasi. Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang komprehensif untuk mengatur aspek hukum dalam era digitalisasi perpajakan. Regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik wajib pajak maupun aparat penegak hukum.Evaluasi berkala dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan juga menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem Core Tax.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun