Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahri pada Jumat malam, 24 November 2024.Â
Perdana Menteri Jokowi tidak berkomentar banyak saat dimintai komentarnya mengenai penetapan Firli Bahri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. 'Hormati semua proses hukum.Â
'Hormati semua proses hukum,' kata Perdana Menteri Jokowi pada hari Kamis, 23 November 2023, di sela-sela kunjungannya ke Biak Nunfol, Provinsi Papua. Dalam sebuah pernyataan di Kantor Sekretaris Negara di Kompleks Istana Merdeka pada hari Jumat, Ali Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden Jokowi tentang penggantian Firli Bahri dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK telah sesuai dengan UU KPK No 19 Tahun 2019 dan UU No 10 Tahun 2015.
Ali mengatakan bahwa pengganti Firli akan ditentukan oleh perkembangan lebih lanjut dan proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan bahwa "undang-undang juga mengatur bahwa jika seorang tersangka menjadi terdakwa, maka akan ada perubahan status, misalnya dari tersangka menjadi terdakwa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H