Mohon tunggu...
Flavilius Aldo
Flavilius Aldo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Politik,Lingkungan,Sosial,Budaya,Ekonomi, Pendidikan,

Politik,Lingkungan,Sosial,Budaya,Ekonomi, Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Bawa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke RSPAD Gatot Subroto karena Alasan Kesehatan

9 November 2023   10:18 Diperbarui: 9 November 2023   10:18 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Diansyah, mengatakan, kliennya dibawa KPK ke RSPAD Gatot Subroto, di Jakarta Pusat , karena alasan kesehatan. "Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam pak SYL dibantarkan di RSPAD," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu . 

Surat penyerahan ditandatangani oleh deputi penanggung jawab eksekusi berdasarkan surat dari rumah sakit dan sebelumnya sudah ada referensi dari KPK, lanjutnya. Komite Pemberantasan Korupsi mengatakan, pembatasan SYL tersebut berdasarkan rekomendasi dokter agar yang bersangkutan harus dirawat. 

"Setelah diperiksa, ternyata benar, dia dirawat berdasarkan rekomendasi dari dokter rutan KPK," kata Kepala bagian penerangan KPK, Ali Fikri. Dalam keterangannya, Febri juga menanggapi tindakan KPK yang melarang dirinya, dan dua rekannya bepergian ke luar negeri.  Febri mengaku belum menerima informasi tersebut.

"Soal larangan ke luar negeri, belum mendapat pemberitahuan resmi. "Tapi yang bisa kami pastikan, kami pasti menjalankan tugas kami sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri. "Kalau kami butuh informasi seperti itu pasti kami akan menghubungi KPK. "Yang pasti sejauh ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun