Kebayang pada masa pandemi meski sudah new normal tidak mungkin mengumpulkan orang banyak.Â
Yang harus dilaksanakan dalam konteks GCG adalah RUPS pertanggung jawaban keuangan korporasi. Bagaimana tetap menerapkan prinsip GCG? Prinsip akuntabilitas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Â
Dalam masa pembatasan pandemi covid 19 ini adalah periode dilaksanakan RUPS pengesahan laporan keuangan. Dengan kondisi ini, harus dilaksanakan maka perlu dibuat contigency pelaksanaan RUPS
Pertama, apakah apan dilaksanakan secara virtual, siapa yang wajib ikut agar quorum. Bagaimana risalah RUPS akan disiapkan apakah digital atau circuler.
Kedua, apakah akan ditangguhkan. kapan atau sampai kapan. bagaimana diumumkan kepada stakeholders. Pilihan lain penundaan RUPS memang memungkinkan, berapa lama RUPS bisa ditunda mejadi hal yang harus diperhatikan untuk penerapan GCG perusahaan.
Yang tidak boleh adalah menunda RUPS tanpa pemberitahuan dan berpotensi merugikan pemegang saham minoritas juga stakeholders lainnya. Menunda RUPS sama artinya menunda pertanggung jawaban. Apalagi menunda terbitnya laporan keuangan audited berarti melanggar kepatuhan.
Hal yang penting, dalam kondisi darurat pandemi integritas sebagai ruh governance ditegakkan, akuntabilitas tetap dipegang, transparansi tetap dilaksanakan, dukungan dokumentasi tetap dipenuhi dengan tidak mengorbankan kecepatan. Â Â
Semoga tetap GCG masa Covid 19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H