SUKABUMI, Mewujudkan pemilihan yang demokratis, bukan hanya kuantitas partisipasi publik tetapi kualitas partisipasi dalam mewujudkan kesadaran untuk memilih dan pemahaman tentang demokrasi. Peran edukasi/sosialisasi dalam tahapan pemilihan melalui habituasi demokrasi penting dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
Menumbuhkan kesadaran dan pembelajaran demokrasi upaya merupakan upaya massif menyentuh kehidupan masyarakat  melalui Pendidikan politik yang sehat dalam upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Kewajiban penyelenggara pemilu harus mengembangkan kehidupan demokrasi dalam konsekuensi menegakkan demokratisasi Ruang berdemokrasi merupakan arena politik yang susunannya adalah lingkup semua kalangan masyarakat  yang merupakan ruang habituasi atau pembiasaan praktik dan prinsif nilai-nilai demokrasi dalam Mengembangkan kultur demokrasi melalui kegiatan kepemiluan dan pemilihan di daerah yang memperhatikan kearifan lokal.
Pada kenyataan pelaksaannya berbagai bentuk pelanggaran selalu muncul dan diantaranya yang paling bahaya adalam praktik money politik. Politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara Pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap. Adanya.
Bumke mendefinisikan politik uang dalam 3 dimensi yaitu " usaha vote buying, vote broker dan korupsi politik. Vote buying merupakan pertukaran barang, jasa, atau uang dengan suara dalam pemilu. Vote broker adalah orang yang mewakili kandidat/partai untuk membeli suara. Sedangkan, korupsi politik adalah segala bentuk suap kepada politisi dalam rangka mendapatkan kebijakan yang menguntungkan atau keuntungan lainnya."
Dalam uu pemilihan no 1 tahun 2015 dan perubahannya uu 10 tahun 2016 menyampaikan pada Pasal 187A ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Â
Pasal 187A ayat (2): Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Â
Modus politik uang bisa dilakukan dalam berbagai macam bentuk diantaranya:
1. pembelin suara (vote buying).
2. Pemberian-pemberian pribadi (individual gifts).
3. Pelayanan dan aktivitas (services and activities).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!