Mohon tunggu...
Rakyan Tantular
Rakyan Tantular Mohon Tunggu... -

http://about.me/rakyan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Untuk Siapakah Program Tax Amnesty Ini?

1 Mei 2016   16:56 Diperbarui: 1 Mei 2016   17:43 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbedaan Tax Amnesty dan Money Laundering

Sebagai orang awam, saya sangat tergelitik dan ingin tahu banyak tentang program pemerintah dengan istilah ‘Tax Amnesty’ atau pengampunan pajak.  Sebelum kita memberikan judgement tentang program ini, haruslah kita mengkaji lebih lanjut definisi dari Tax Amnesty berdasarkan pemberitaan yang ada. 

Istilah money laundering atau pencucian uang secara gamblang bisa kita definisikan memutihkan uang yang asal usul nya tidak jelas dan tidak tercatat secara resmi, diolah sedemikian rupa menjadi tercatat.  Mekanismenya banyak sekali. Alasan utamanya bukan sekadar menghindari pajak, tetapi juga menyembunyikan asal usul uang tersebut. 

Apakah program Tax Amnesty sebetulnya program money laundering yg dilakukan pemerintah secara massal, harus kita kaji lebih dalam. Pertama, karena pemerintah tidak akan mempermasalahkan uang itu dari mana dan tidak perlu pembuktian, maka boleh dianggap asal usul uang tadi tidak tercatat dan mekanisme yang diberikan adalah dengan pajak sebesar 2-3 persen saja. Jadi pemerintah meresmikan uang yang tidak jelas asal usulnya menjadi resmi tercatat diluar mekanisme yang sudah ada, dan ditetapkan pemerintah sebelumnya. Secara gambling, itu adalah money laundering kalau hal tersebut dilakukan oleh badan lain selain pemerintah. Dalam hal ini mungkin pemeritah tidak dianggap melakukan money laundering karena ini peraturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan disetujui oleh elemen legislatif dan yudikatif. Benarkah begitu,harus dilihat seiring penerapannya.

Lalu, apakah maksud atau tujuan dan manfaat dari  Tax Amnesty?  Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. istilah Amnesty untuk saya pribadi sangat menarik karena definisinya.  Seseorang biasanya diberikan amnesty kalau sudahdinyatakan bersalah dan mendapatkan hukumannya, kemudian diberikan keringanan. Dalam hal program tax amnesty kita, saya tidak melihat ada pihak yang tergugat atau mengaku bersalah untuk diberikan amnesty. Ini sangat membingungkan, kalau tidak atau belum didakwa bersalah kenapa harus diberikan amnesty.

Alasan yang diberikan pemerintah dan seakan didukung semua jajaran pemerintah maupun DPR adalah pemerintah membutuhkan uang segera untuk membangun infrastruktur dan sulitnya menarik kembali uang yang ada diluar negeri. Pertanyaannya apakah tidak ada mekanisme yang lain selain tax amnesty? Apakah ini demi kepentingan negara atau kepentingan banyak orang yang punya tujuan yang sama untuk membersihkan uangnya.

Ada beberapa hal yang membuat saya bertanya-tanya dari keterangan surat kabar selain masalah definisi d iatas. Pertama, saya tidak pernah melihat dasar dari perhitungan pajak program tersebut. Sederhana saja, pajak yang akan dikenakan 3 persen tersebut hitungannya bagaimana dan apakah sudah sedemikian yakinnya kita bahwa angka tersebut yang paling maksimal dari semua segi. Termasuk simulasinya dan dampaknya dimasa depan. Malah di sosial media ada yang bilang 1 persen atau 2 persen. Dimana dasar perhitungan dan algoritmanya, kenapa bukan 10% atau 20% karena pajak pribadi di braket paling tinggi adalah 30% plus denda dan bunga. Kalau angka 3% tersebut didasarkan karena ada insentif dan kemudahan pengemplang pajak untuk menaruh uangnya di Indonesia, apakah sudah optimal. Misalnya kalau dengan target 1000 triliun uang yang akan dilaporkan (declare) pendapatan pajak adalah 30T.  Apakah dengan 10% rate tidak mungkin target jadi turun ke 500T dengan penghasilan pajak50T tetap lebih besar? Mudah mudahan pemerintah memiliki dasar perhitungannya. Tetapi tidakah target tambahan pajak 45T terlalu kecil untuk program semasif ini?

Selain itu, uang yang parkir di luarnegeri bukan semata karena pajak, tetapi menyembunyikan legalitas uang dan pemiliknya.  Berapakah nilai pemutihan tersebut?

Hal lain yang menjadi argumentasi adalah uang yang sudah dibersihkan dengan pembayaran minimal tersebut dapat atau harus ditempatkan di Indonesia. Pertama, kita harus melihat kemungkinan mekanisme untuk menampung uang tersebut. Contohnya kita ambil angka target BI ada sekitar 550T dana yang akan masuk, walaupun berdasarkan target 45T pajak seharusnya dana yangmasuk bisa sampai 2000T, belum lagi ada kemungkinan 'titipan' pihak lain yang ingin ikut dibersihkan. Desas desusnya di Singapura saja uang orang Indonesia ada 4000T.  Seandainya  uang 550T masuk tahun ini ke Indonesia, lalu mekanismenya lewat mana? Kalau dibagi rata saja ke 10 bank besar di Indoneisa, masing masing mendapatkan dana baru 55T dengan keharusan investasi selama 3 tahun, bank mana dan program apa yang bisa mengembalikan uang tersebut dengan bunganya? Terlalu riskan yang menyebabkan bank tersebut rasionya berubah banyak. Bisa bisa malah banknya collapse karena over liquid. Apakah dalam 3 tahun pemerintah harus mengeluarkan peraturan pembatasan valas dan pengiriman ke luar negeri yang lebih ketat seperti lagiuntuk menjaga arus keluar. Yang jelas, pendana tidak akan membiarkan uangnya nganggur dimanapun. 

Kalau disalurkan ke obligasi/surat berharga pemerintah, itu adalah tetap menjadi hutang pemerintah walaupun dapat dikeluarkan obligasi baru yang lebih murah, misalnya7% kupon. Menarik juga, jadi selain uangnya dibersihan dengan fee2-3%, trus dikembalikan dengan bunga 7%. Rasanya masih ada alternatif lain untuk mendapatkan  pendanaan pemerintah, termasuk hutang lagidengan bunga lebih rendah.

Satu hal lagi yang mengglitik adalah perjanjian dunia bahwa tahun 2018 rekening di seluruh dunia akan terbuka untuk pemerintah dengan program Automatic Exchange of Information. Dengan begitu pemerintah memiliki dasar perhitungan pajak yang lebih akurat, apalagi potensi pajaknya sampai 50% darijumlah dana. Pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa mereka memiliki potensi 6000 daftar wajib pajak yang bersedia mengikuti tax amnesty. Saya menjadi bingung, kenapa orang-orang tersebut tidak tagih saja hutang pajaknya dulu sebelum masuk ke Tax Amnesty. Ibaratnya, polisi sudah memiliki daftar penjahat, tetapi tidak ditangkap. Dibiarkan dan ditunggu mereka datang ke kantor polisi dan ngaku trus diberikan amnesty. Dimanakah fairness nya untuk yang lain?  Jawabanya adalah sulitnya menarik dana orang-orang tersebut diluar negeri kan? Tetapi bukannya itu tugasnya pemerintah untuk berusaha menarik pajak dan mengaudit orang dan perusahaannya walaupun dana di luar negeri. Bank-bank pasti bisa memberikan data transfer ke luar negeri dalam 20 tahun terakhir karena bank harus memiliki arsip. Tidak sulit untuk membuat daftar perorangan yang melakukan pengiriman uang keluar negeri, walaupun bisa diperdebatkan kerahasiaannya. Dirjen pajak dalam hal ini seharusnya punya kekuatan otonomi yang dapat mengaksesdata perbankan.  Tidak semua dana orang Indonesia di luar negeri adalah dana gelap. Banyak yang mengirim uang bersih ke luar negeri untuk tabungan atau investasi, atau perasaan yang tidak nyaman menaruh uangnya di Indonesia dan dalam bentuk rupiah.  Walaupun akan ada dampaknya di penguatan rupiah dengan masuknya dana baru dan ditukar ke rupiah, bukan berarti rupiah kita stabil. Yang selalu diinginkan oleh pemerintah manapun adalah mata uang yang stabil, bukan naik turun dengan drastis, karena itu dapat menyebabkan konsekuensi yang lain dibidang keuangan (monetary).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun