Wacana penghapusan tenaga honorer disetiap intansi pemerintah di nilai belum tepat! Semestinya jangan salah paham tentang status tenaga honorer, kemudian muncul pertanyaan untuk di refleksikan" apakah selama ini tenaga honorer belum maksimal berkontribusi terhadap pembangunan Bangsa  dan Negara indonesia", yang jelas tenaga honores sudah jauh berkontribusi untuk kemajuan bangsa terutama di bidang pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Perubah status tenaga hononer menjadi ASN PPPK hingga saat belum maksimal dilaksanakan oleh pemangku kebijakan, namun sudah ada titik terang terkait dengan status ASN PPPK dimana ada kesejahtraan yang hampir sama dengan gaji PNS bahkan lebih. Dengan status tersebut akan meningkatkan pendapatan ASN PPPK baik yang sudah diangkat melalui seleksi mampun yang masih berjuang menghadapi seleksi yang akan datang.
Nah, kembali ke topik status tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023, menurut penulis masalah ini tidak akan diselesaikan dalam waktu yang singkat, karena secara logika saja misalnya pemerintah akan mengangkat melalui seleksi ASN PPPK tentu ada kriteria atau syarat yang harus dipenuhi baik secara administrasi maupun melalui ujian kompetensi. Belum lagi peserta menghadapi ujian kompentensi yang sangat ketat, kalau persiapan kurang maksimal maka tidak akan lulus juga.
Berkaca dari pengalaman tes PPPK khusus untuk tenaga guru mulai dari tahap 1, tahap 2 tahun 2021 hingga saat sudah ada kejelasan terkait dengan mekanisme persyaratan yang dipenuhi oleh peserta tes yang sudah lulus contohnya untuk tahap 1 sudah selesai tahap pemberkasan, pengisian daftar riwayat hidup dan masih menunggu penetapan oleh masing-masing instasi terkait. Sedangkan untuk peserta yang lulus tahap 2 sudah ada titik terang karena pengisian daftar riwayat hidup masih menunggu sudah penetapan kelulusan dari instansi seabagai salah satu syarat untuk bisa mengurus administrasi, semoga saja dalam waktu dekat sudah ada kejelasan.
Kemudian pertanyaan berikut, bagaimana dengan perserta yang tidak lulus seleksi baik tahap 1 dan 2, apakah peserta yang sudah lulus passing grade namun tidak bisa menempati formasi tahap 2 atau bisa mengisi formasi yang kosong pada seleksi ASN PPPK tahap 3?
Harapanya semoga bisa, ada isu memang demikian, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan yang jelas dari pemangku kebijakan terhadap  peserta kategori tersebut.
Penghapusan status tenaga honorer menjadi ASN PPPK dirasa masih belum tetap, karena jumlah wisudawan dari semua perguruan tinggi setiap tahun semakin bertambah banyak, kemudian tenaga-tenaga yang baru tamat ini mau dikerjakan kemana dan dimana, yang jelas semua orang memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Salah satu opsi adalah bekerja sebagai tenaga honorer di intansi pemerintah, itu artinya muncul lagi tenaga honorer baru dan seterusnya.
Kesimpulan bahwa tenaga honorer masih dibutuhkan dan berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan bangsa indonesia, harapan penulis mari tetap dukung kebijakan pemerintah dan tetap berusaha semaksimal mungkin dalam berkeja sehingga  pelayanan tetap dilakukan untuk masyarakat indonesia yang maju dan sejahtra. Semoga saja pemerintah mengeluarkan kebijakan yang terbaik untuk seluruh tenaga honorer diseluruh pelosok Negeri kita tercinta indonesia. Salam Perubahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H