Mohon tunggu...
FKPTT DPW DIY
FKPTT DPW DIY Mohon Tunggu... Lainnya - Komunitas

Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur Dewan Pimpinan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hadirnya FKPTT di Wilayah DIY

23 Juli 2022   10:38 Diperbarui: 23 Juli 2022   18:48 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadirnya FKPTT DPW DIY merupakan jawaban atas perjalanan panjang perjuangan masyarakat eks Propinsi ke-27 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bekas propinsi ke-27 tersebut memerdekakan  dirinya pada tahun 1999  dari Pangkuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia,  akibatnya masyarakat pro Integrasi berhamburan dari Wilayah bekas jajahan Portugis selama 450 tahun itu, dan menyebar ke seluruh penjuru Negeri, dari Sabang Sampai Merauke, dan hidup bagaikan anak ayak kehilangan induk.

Hak hak warga Negara Indonesia asal Timor Timur dilindungi oleh TAP MPR NO.5/MPR/1999  sepertinya pasal 3 dan pasal 4. bunyinya;

Pasal 3.

Pernyataan tidak berlakunya Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia Nomor VI/MPR/1978 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ketetapan ini tidak  menghapuskan keabsahan tindakan maupun segala bentuk penghargaan yang diberikan

negara kepada para pejuang dan aparatur pemerintah selama kurun waktu bersatunya Wilayah Timor Timur ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut hukum nasional Indonesia.

Pasal 4

Pengakuan terhadap hasil penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketetapan ini tidak mengurangi hak-hak rakyat Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dijamin oleh hukum internasional.

selama hampir 24 Tahun, warga Eks Timor Timur mengevaluasi diri dan melahirkan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur  pimpinan Bapak Eurico Guterres, dan sayapnya sampai di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur, (FKPTT) diharapkan  bangkit dan berjalan sesuai dengan  amanat konstitusi yang ada, serta dapat bermitra dengan Pemerintah, berbagai pihak terkait, dan dapat berkolaborasi dengan baik dengan Pemnerintah Masyarakat dan pihak - pihak terkait, dalam memberikan perhatian kepada warga Negara Republik Indonesia asal Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun