Mohon tunggu...
Fajar Hadimulya
Fajar Hadimulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum pada Universitas Andalas

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Amicus Curiae

2 Desember 2024   01:16 Diperbarui: 2 Desember 2024   16:00 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amicus curiae merupakan suatu konsep hukum yang tidak begitu dikenal di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law. Karena konsep hukum amicus curiae ini memang hanya dipraktikkan dalam tradisi negara-negara yang menganut sitem hukum common law. Konsep ini awalnya berasal dari tradisi hukum pada masa Romawi. Amicus curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.

Amicus curiae merupakan istilah hukum, yang secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti "friend of the court" atau dalam bahasa Indonesia berarti sebagai "sahabat pengadilan". Amicus curiae adalah seseorang yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam satu perkara (independen), namun memiliki ketertarikan dan merasa berkepentingan terhadap hasil putusan pengadilan. Jika amicus curiae lebih dari satu orang/organisasi maka disebut "amici curiae" dan pengajunya disebut dengan amici(s). Amicus curiae hanya sebatas memberikan opini, dan bukan melakukan intervensi (perlawanan).

Berbeda dengan intervensi, keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara. Sehingga, dapat diketahui bahwa keberadaan amicus curiae dalam proses pembuktian perkara dikarenakan adanya kepentingan yang menurutnya dirasa perlu untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan terkait kasus / perkara. Amicus curiae yang berupa pendapat hukum yang diajukan kepada peradilan memiliki tujuan dan hakikat makna sebagai sumber informasi tambahan bagi Majelis Hakim Peradilan. Informasi tambahan yang berasal dari pihak diluar perkara tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan dan sumber informasi baru dalam pembuktian pada proses peradilan perkara sebelum nanti dikeluarkannya putusan.

Dalam praktiknya, amicus curiae dapat diajukan oleh seseorang, sekelompok orang ataupun sebuah organisasi. Ketika yang menjadi amicus curiae lebih dari satu orang atau dilakukan oleh sekelompok orang maka penyebutannya sebagai amici curiae sedangkan pengajunya disebut sebagai amici(s). Amicus curiae atau "sahabat pengadilan" ialah sesuatu masukan dari seorang, sekelompok orang ataupun organisasi yang bukan berperan bagaikan pihak dalam masalah namun menyimpan atensi ataupun berkepentingan terhadap sesuatu masalah. 

Keberadaan amicus curiae ini membagikan peluang kepada seorang ataupun sekelompok orang yang merasa memiliki kepentingan untuk membagikan data ataupun fakta-fakta hukum dalam permasalahan yang sedang ditangani oleh majelis hakim perkara terkait. Amicus curiae ini bertujuan untuk membuat terang duduk perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Keberadaannya bukan untuk mengintervensi masalah yang sedang ditilik oleh majelis hukum, namun hanya sebatas membagikan opini yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum dan isu-isu hukum terkait dengan masalah yang terjalin.

Menurut Sudikno Mertokusumo, pembuktian mengandung arti logis, konvensional dan yuridis. Dalam arti logis, pembuktian adalah memberikaan kepastian yang mutlak. Dalam arti konvensional, pembuktian berarti kepastian, hanya saja bukan kepastian mutlak. Sedangkan dalam arti yuridis berarti memberi dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.

Dalam bahasa inggris, terdapat dua kata yang diterjemahkan sebagai "bukti", yaitu 'evidance' dan 'proof'. Evidance mempunyai arti yaitu informasi yang memberikan dasar-dasar yang mendukung suatu keyakinan bahwa beberapa bagian atau keseluruhan fakta itu benar, sedangkan proof mempunyai arti yang lebih luas. Dalam hukum, kata proof mengacu pada hasil suatu proses evaluasi dan menarik kesimpulan terhadap evidance atau lebih luas untuk mengacu pada proses itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata 'bukti' diterjemahkan dari bahasa Belanda 'bewijs', artinya sebagai sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa mempunyai arti yang lebih luas.

Pentingnya pembuktian dalam proses peradilan menjadi poin krusial sebelum lahirnya putusan perkara oleh Pengadilan. Pembuktian berperan dalam proses perkara sebagai dasar pengambilan keputusan oleh hakim yang berdasarkan atas keadilan sesuai dengan fakta yang ada. Pembuktian dalam suatu perkara merupakan suatu tahapan yang paling penting dan fundamental dalam suatu persidangan, karena pada tahapan ini para pihak diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk membuktikan dalil yang dikemukakannya. Secara doktriner, pembuktian tidak hanya terbatas pada menyampaikan bukti-bukti yang dapat menguatkan dalil atau sangkalan yang dikemukakan, tetapi dalam pembuktian juga dikenal yang nama evidance's law (hukum pembuktian) yang sangat menuntukan dalam proses pembuktian.

Keberadaannya adalah untuk memberikan penjelasan fakta-fakta hukum terhadap suatu pokok perkara, yang dapat dilakukan oleh seseorang ataupun atas nama kelompok / badan, dan bahkan ada hakim yang kemudian menjadikannya sebagai bukti surat dalam pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan. Hakikat keberadaan amicus curiae adalah sebagai pihak ke-3 yang tidak sebagai intervensi terhadap pengadilan, tetapi sebagai pihak yang merasa dirinya memiliki kompetensi dan perhatian atas perkara yang ditanggapi. Melalui pemberian pendapat hukumnya terhadap perkara tersebut diharapkan akan memberikan pandangan baru dan tentunya bermanfaat bagi peradilan dalam proses memutuskan perkara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun