Tepat pada tanggal 3 Desember 2020 Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo di Istana Kepresidenan mengumumkan Indonesia menjadi negara yang terdampak covid – 19 kasus yang menimpa  dua warga Depok, Jawa Barat (Nasional Kompas, 2020). Indonesia sampai dengan 30 Mei 2020, jumlah pasien positif covid – 19 yang terkonfirmasi sebanyak 25.216 pasien dengan puncak penambahan asien positif pada tanggal 21 Mei 2020 sebanyak 973 pasien. Penyebaran virus ini sangat cepat dan sulit untuk di tangani oleh pemerintahan indonesia untuk mengambil kebijakan publik. Karena dampak dari virus ini telah mengakibatkan keadaan darurat kesehatan masyarakat (Hairi,2020).
Kebijakan PSBB ini di terapakan antara lain melakukan pembelajaran di rumah, pembatasan kegiatan keagamaan yang bersifat di tempat umum seperti penutupan pasar tradisional dan pasar modern (Mall). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus dalam penerapan pelonggaran PSBB (Arkadia Digital Media, 2020).Â
Hal ini mengingat lokasi tersebut menjadi tempat berkumpulnya masyarakat yang dikhawatirkan menjadi tempat penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Atas hal tersebut, pemerintah menerbitkan protokol khusus pencegahan Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal (Hukum Online.com juni 2020).
Tepat pada tanggal 16 juni 2020 pusat perbelanjaan sudah mulai beroperasi kembali dengan memperioritas kan aturan protokol kesehatan dan harus mengikuti peraturan yang telah di tetapkan pemerintah.Â
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alexander Stefanus Ridwan menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan serangkaian protokol kesehatan Covid-19 dan telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) berupa protokol kesehatan yang akan diterapkan di seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan. Adapun SOP awal yang diterapkan :
- Mempersiapkan kebersihan dan higienitas pada peralatan toko, peralatan penunjang konsumen seperti troli yang harus disemprot disinfektan.
- Melatih tenaga keamanan toko untuk mengantisipasi dan mengatur konsumen yang masuk ke dalam toko.
- Antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh1,5 meter.
- Pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner.
- Jika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celcius, maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke mal. Baca juga: Ini, Daftar Mal di Jakarta yang Perpanjang Masa Penutupan Sementara
- Antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumuman yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
- Di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mall. (Kompas Mei, 2020)
Dilihat dari jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali, per 7 November 2021, sebesar 5.736 kasus atau 0,4 persen dari total kasus, atau sudah menurun 97,5 persen dari puncaknya pada 6 Agustus 2021. Kasus konfirmasi harian rata-rata tujuh hari (DMA) sebesar 159 kasus dengan tren terus menurun, per 7 November sebanyak 112 kasus, atau sudah menurun 99,5 persen dari puncaknya pada 6 Agustus 2021.
Dengan kondisi sekarang, indonesia telah dalam kondisi yang sangat membaik terutama dalam melakukan aktivitas di luar atau aman dalam berbelanja di pusat perbelanjaan/ Mall. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker dan menjaga kebersihan, Bukan berarti ketika kita berbelanja ke Mall tidak mematuhi peraturan yang di tetapkan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alexander Stefanus Ridwan telah menambahka SOP baru dalam berbelanja di pusat perbelanjaan/ Mall, adapun SOP yang terkait dalam berkunjung ke Mall di anatarnya yaitu :
- masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk melakukan download atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memiliki akun di aplikasi tersebut.
- pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
- Dan tetap melakukan Protokol Kesehatan Seperti memeriksa suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan, pengaturan penggunaan lift, eskalator, dan toilet.
Nasihat buat masyrakat masyarakat indonesia patuhilah peraturan yang ada demi keselamatan diri sendiri, jika kamu mengabaikannya karan diri sendiri maka kamu akan mengabaiakan kesalamatan yang lainnya juga. Himbauan ketika berkunjungan atau berbelanja di pasar modern / mall bisa berjalan dengan baik apabila masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, tetap menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga kebersihan.Â
Tetap ikutilah peraturan yang di buat pemerintah indonesia dalam penerapan SOP dalam berkunjung di pusat perbelanjaan / mall agar mencegah penularan covid – 19. Apabila masyarakat tidak mengikuti peraturan SOP yang telah di buat maka akan ada sanksi yang di berikan oleh pihak Mall terhadap masyarakat yang mengabaikan peraturan yang telah di buat.
Dan untuk masyarakat indonesia jangan terlena dengan kondisi sekarang yang telah dikatan mulai membaik, bukan berarti pandemi covid – 19 telah berakhir sampai dengan pemerintahan indonesia mengumungkan bahwa neagra kita telah bebas wabah pandemi covid – 19 yang telah 2 tahun melanda negara indonesia.
Daftar Pustaka