Mohon tunggu...
Fiyorina Shafa Azzahro
Fiyorina Shafa Azzahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel

Saya adalah seorang mahasiswa prodi Pendidikan Matematika di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Pendidikan "Pelanggaran HAM di Sekolah"

24 Mei 2024   13:56 Diperbarui: 24 Mei 2024   14:20 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pendidikan adalah sebuah metode peralihan pengetahuan yang terjadi melalui kegiatan belajar dan mengajar di lingkungan sekolah maupun di lingkungan lain yang menyerupai sekolah. Pendidikan menjadi salah satu alat yang dapat menjadikan manusia menjadi berdaya. Maka, mendapatkan pendidikan yang layak menjadi salah satu dari hak asasi manusia.

Di Indonesia, hal yang terkait dengan pendidikan diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31. Sementara itu, hak untuk mendapatkan pendidikan tertera pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonea antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa".

Hadirnya hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

1. Pelanggaran HAM yang sering terjadi di sekolah

  • Perundungan antarsiswa

Bullying atau perundungan dapat melibatkan perilaku fisik, verbal, atau psikologis antarsiswa. Tindakan perundungan merugikan hak siswa untuk belajar di lingkungan yang aman dan mendukung.

  • Siswa melakukan tawuran antar-sekolah

Tawuran tidak hanya menciptakan ancaman terhadap keselamatan siswa yang terlibat, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar sekolah. Kasus ini melanggar hak setiap siswa untuk belajar dalam lingkungan yang aman dan tanpa kekerasan. Selain itu, tindakan ini juga melanggar hak masyarakat sekitar untuk hidup damai dan aman.

  • Tindakan kekerasan guru kepada siswa

Tindakan kekerasan oleh guru terhadap siswa atau juga termasuk sebagai contoh pelanggaran HAM di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut melanggar hak setiap individu untuk tidak mengalami perlakuan kekerasan atau pelecehan.

  • Tindakan diskriminatif oleh guru terhadap siswa, seperti murid pintar dan murid bodoh, murid kaya dan murid miskin.

Pelanggaran HAM juga dapat terjadi dalam perlakukan diskriminatif karena faktor kekurangan tertentu. Hal ini melanggar hak setiap siswa untuk diperlakukan secara adil dan setara.

  • Tidak menerima pendapat teman dalam diskusi kelas.

Contoh pelanggaran HAM di lingkungan sekolah juga bisa berupa pembungkaman pendapat teman. Permisalan konkretnya adalah upaya menolak atau tidak menerima pendapat teman saat diskusi kelas. Perilaku tersebut melanggar hak setiap siswa untuk berpartisipasi dalam diskusi dengan bebas. 

2. Cara  mengatasi pelanggaran HAM di sekolah

  • Penerapan konsep sekolah ramah HAM (SRHAM)

Dalam SRH, pendidikan HAM (human rights education/HRE) bukan hanya sebagai materi pelajaran tetapi juga sebagai sebuah metode/pendekatan dalam kehidupan sekolah yang menerapkan nilai atau prinsip HAM itu sendiri.

  • Peneraan peraturan dan tata tertib sekolah

Tata tertib yg jelas dan adil untuk memberikan pedoman dan standar perilaku di lingkungan pendidikan

  • Program anti-bullying dan anti-kekerasan

Menciptakan lingkungan yg aman, mengajarkn toleransi dan menghormati perbedaan, membuat kampanye kesadaran anti-bullying, membuat kebijakan sekolah yg menerapkan sanksi dan restorasi, menciptakan kerjasama dan penguatan dukungan teman sebaya

  • Peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap siswa
  • Partisipasi semua pihak terkait seperti guru, siswa, orang tua, dan masyarakat untuk mengatasi pelanggaran2 HAM disekolah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun