Mohon tunggu...
Sigit Santoso
Sigit Santoso Mohon Tunggu... Administrasi - Peduli bangsa itu wajib

fair play, suka belajar dan berbagi pengalaman http://fixshine.wordpress.com https://www.facebook.com/coretansigit/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

RPTKA Krusial di Perpres TKA Nomor 20 Tahun 2018

1 Mei 2018   21:57 Diperbarui: 1 Mei 2018   22:17 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: rakyat.net)

Salah satu politisasi di hari buruh kali ini soal TKA. Ini menarik sekali karena sering dianggap memprioritaskan tenaga asing ketimbang tenaga lokal. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang ditanda tangani 26/3/2018 kemarin memang unik. Berlatar belakang mempermudah birokrasi investasi, arusnya dipermudah di faktor tenaga kerja asing.

Kalau diplintir akan meminggirkan tenaga kerja lokal memang nyambung sih, masuk akal, dan makin hot kalau didukung bukti-bukti di beberapa perusahaan barisan tenaga kerja asingnya nyata jejak digitalnya. Tapi pemerintah melalui Menakernya juga tak kalah garang membantah. Logis juga sih, kalau diperbandingkan data TKI vs jumlah penduduk negara terkait. Ditambah secara ekonomis, mendatangkan TKA tentu lebih mahal ketimbang menyerap tenaga lokal.

Sebenarnya kata kuncinya perpres itu adalah pada RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di pasal 7 (4 ayat), ayat 1 nya menyebutkan :

"..setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk..."

Menurut saya point ngerinya disitu karena ditujukan pejabat yang ditunjuk. Amanahnya besar sekali. Sekaligus kalau ada serbuan TKA udah ketauan siapa yang kong kalikong. Tapi tetep kalau pakai bahasa preman  lu berani setor berapa ? Mau diputer2 ya tetep mahal kalau mau legal mendatangkan orang asing.

Oiya di pasal itu juga diharuskan setiap TKA yang diambil wajib punya pendamping WNI dalam rangka alih teknologi. Cukup fair sepertinya biar ga lama-lama doi di sini.

Kalau Perpres ini minta dirubah, ya apa cara lain mengurus TKA ? Jangan-jangan nanti terbit aturan lain dengan judul beda isi sama. Ini sih seperti Normalisasi diganti Naturalisasi.

Saya pribadi takut juga kalau pekerjaan saya digeser, duit boo.. Tapi, saya lebih takut digeser tenaga lokal ko daripada TKA hehe ... karena mereka pasti ga kuat makan cabe rawit orang Indonesia. Ngga sih, proporsional sajalah.

Saya kira tugas pemerintah itu memberi stimulus dan akses sekaligus payung hukum tentunya. Kalau ada tentara merah, ya mungkin dibikinin kesebelasan ajalah terus ikutin Liga 1 PSSI nah biar ngerasain naik bus ditimpukin batu. Hehehe ..

Angka pengangguran yang dikisaran 5,5% kata menaker di awal 2018 ini bisa jadi patokan. Misalkan setahun ini Indonesia bisa diserbu TKA berarti tahun depan naik angkanya. Tapi kalau engga, bisa jadi TKA nya meningkat tapi berdampak positif karena mendukung terciptanya lapangan-lapangan kerja baru untuk tenaga kerja lokal. Misal : TKA masuk untuk bikin pabrik mobil, mereka pulang, lalu tenaga lokal diserap untuk mengisi karyawan di pabrik tersebut.

Sehingga yang disupport itu penegak hukum bidang keimigrasian sebagai ujung tombak. Sehingga kemudahan birokrasi dibarengi pengawasan maksimal. Kalau aturannya abu-abu kongkalikong antar pengusaha dan penegak hukum ya sudah jadi lingkaran setan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun