Upah minimum Kota/Kabupaten, merupakan suatu standar upah minimun yang diberlakukan di suatu kota ataupun kabupaten. Siapa sih yang menerap UMK ini?, upah minimum kota atau kabupaten ini di tetapkan oleh gubernur yang mana kenaikan UMK ini biasanya di ajukan oleh bupati ataupun walikota pada suatu provinsi.
pada awal tahun 2025 ini dikabarkan bahwa upah minimum kota atau kabupaten provinsi jambi di kabarkan naik, yang mana hal ini terdapat dalam surat keputusan gubernur provinsi jambi, Nomor 988/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025 tentang penetapan upah minimun kota jambi tahun 2025.Â
pada surat keputusan gubernur provinsi jambi yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 mana memutuskan:
- menetapkan UMK Jambi pada tahun 2025 yaitu sebesar Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah (Rp. 3.607.223,.) PerbulanÂ
- yang mana upah minimun yang di maksud pada Diktum pertama yaitu upah terendah yang di bayarkan bagi pekerja/buruh yang mana masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh yang lama masa kerjanya lebih dari satu tahun maka berlaku skala upah serta struktur yang meliputi sebagai berikut:
- lama kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- lama kerja 8 jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
jadi itulah jumlah upah yang akan di terima oleh pekerja di kota jambi,
sumber: SK Gubernur Jambi Nomor 988/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI