Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang umat muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat termasuk salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan.  Hal ini bertujuan untuk membersihkan  atau mensucikan hati atau diri dari harta. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat At Taubah ayat 10 yang artinya; "Ambilah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan Zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka"
Terdapat  syarat-syarat zakat yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim, diantaranya yaitu; muslim, berakal, baliq, dan memiliki harta sendiri sudah mempunyai nasab. Kemudian zakat diberikan kepada ke delapan golongan yang berhak menerima zakat yang sudah  diatur dengan baik yaitu terdiri dari fakir, miskin, amil zakat, mualaf, gharim, fii sabilillah, ibu sambil dan hamba sahaya.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu, zakat fitrah, dan zakat maal. Zakat fitrah (jiwa) menjadi pengeluaran  wajib yang dilakukan setiap muslim dan disalurkan pada malam hari raya idul fitri sebagai tanda syukur kepada allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Zakat fitrah ini dilakukan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang kita buat ketika melaksanakan puasa ramadhan. Dengan kita membayar zakat kita dapat kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti dilahirkan dari rahim ibu. Sedangkan zakat maal (harta) zakat maal adalah zakat atas segala jenis harta yang secara zat maupun subtansi perolehannya, yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Contohnya seperti uang,emas,surat berharga penghasilan,profesi dan lain sebagainya. Adapun syarat zakat maal yang harus dilakukan yaitu sesuai dengan ketentuan syariat islam. Syarat harta yang dikenakan zakat maal seperti harta kita sendiri, halal,cukup,nisab,haul,perkebunan,kehutanan,perikanan,pertanian,pendapatan dan jasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H