Mohon tunggu...
Fivi Anjasari
Fivi Anjasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyaluran Zakat Fitrah di Kampung Halaman Desa Watumalewe

4 Mei 2023   22:20 Diperbarui: 4 Mei 2023   22:44 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan proses penyaluran atau pembagian zakat fitrah di kampung halaman saya di musolah Nurul ikhlas dusun 1, Desa Watumalewe, Kec. Tinanggea, Kab Konawe Selatan.

Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa itu zakat fitrah!

zakat fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan di bulan suci Ramadan oleh setiap individu umat muslim, zakat fitrah salah satu dari jenis rukun islam. selain itu, zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

Pembayaran zakat fitrah dapat di lakukan sejak awal bulan suci Ramadan atau awal puasa hingga akhir puasa atau sebelum melakukan salat hari raya idul fitri/salat id di mulai. Tetapi kebiasaan kita untuk membayar zakat itu di lakukan pada akhir-akhir puasa atau pas malam takbiran. Besarnya pembayaran zakat fitrah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa di uangkan sebesar Rp.35.000

Untuk pelaksanaan pembayaran zakat fitrah di kampung halaman saya ada tiga tempat yang pertama di masjid Nurul iman, musalah Nurul ikhlas dan musalah fastabiqul khairat, tetapi disisni saya hanya menjelaskan proses penyaluran zakat di musalah nurul ikhlas dusun satu yang diterima oleh Amil Zakat yaitu kepada bapak Siswanto,faoyin, dan Ahmad.

Pembayaran zakat beras di musalah Nurul ikhlas yang di dapat itu sebesar, 240 kg, dan uang Rp.600.000 yang menerima zakat 30 orang, setiap per orang menerima zakat sebesar 6 kg dan uang Rp.20.000. Yang berhak menerima zakat fitrah itu ada 8 golongan, tetapi di kampung halaman saya hanya terdapat 4 golongan yaitu, fakir,miskin,Amil dan fi Sabilillah.

Baik itulah proses penyaluran zakat fitrah di kampung halaman saya sekian dan terima kasih.

wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun