Mohon tunggu...
fivi erviyanti
fivi erviyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 19 Universitas Jember

191910501051- S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pinjaman Daerah untuk Mendukung Pembangunan

12 Mei 2020   12:21 Diperbarui: 12 Mei 2020   12:26 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia menerapkan penyelenggaraan negara yang desentralisasi. Di dalam asas tersebut setiap daerah memiliki wewenang untuk menjalankan otonomi daerahnya untuk mengatur rumah tangganya. 

Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, beberapa wilayah pasti tidak luput dari masalah paling vital yakni keuangan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah. pembangunan daerah sangat berkaitan erat dengan kemampuan pembiayaan daerah dan ketersediaan sarana infrastruktur dan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah. 

Pembangunan infrastruktur di Indonesia sampai saat ini juga terus dilakukan, terutama di daerah-daerah sebagai upaya untuk meratakan pembangunan. Pembangunan jembatan layang, jalan tol, jaringan drainase, dan fasilitas lainnya guna mendukung mobilitas rakyat tentu membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. 

Di setiap pemerintah daerah selalu menyediakan anggaran untuk pembangunan wilayahnya, namun karena ada limit penerimaan daerah sehingga diperlukan sumber-sumber eksternal lainnya. Salah satu alternatif guna mengatasi masalah keuangan ialah dengan melakukan pinjaman daerah.

Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, pinjaman daerah didefinisikan sebagai semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 

Pinjaman daerah dapat bersumber dari mana saja, antara lain pemerintah daerah lain, pemerintah pusat, badan keuangan baik bank maupun bukan bank yang mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI, masyarakat, atau pun pengadaan pinjaman dari luar negeri yang berupa pinjaman bilateral maupun multilateral.

Pinjaman daerah dilakukan bila dirasa dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasarananya yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan bagi daerahnya. Pinjaman daerah bisa menjadi alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan arus kas dalam rangka belanja modal daerah. 

Dengan pengelolaan pinjaman yang tepat, maka target program pembangunan daerah dan infrastruktur dapat dipercepat, sekaligus dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang memberikan profit secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Pinjaman daerah ini prinsipnya ialah bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Bila diklasifikasikan secara general pinjaman daerah jenisnya ada 3, yang pertama yaitu pinjaman jangka pendek. Pinjaman jangka pendek biasanya dilakukan dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman ini meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan. Pinjaman jangka pendek bisa bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan bukan bank. Pinjaman jangka pendek ini hanya digunakan untuk menutupi kekurangan pada arus kas.

Yang kedua yakni pinjaman janka menengah, yang jangka waktunya bisa lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjamannya meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi dalam kurun waktu tidak boleh melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah (gubernur, bupati, aau walikota) yang bersangkutan.  Pinjaman jangka menengah bersumber dari pemerintah, pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank maupun bukan bank. Pinjaman jangka menengah ini biasanya digunakan sebagai pembiayaan pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.

Yang ketiga adalah pinjaman daerah jangka panjang. Pinjaman daerah ini dilakukan dalam jangka waktu lebih dari sau tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjamannya meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran selanjutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun