Mohon tunggu...
fivi erviyanti
fivi erviyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 19 Universitas Jember

191910501051- S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Covid-19, Gejolak Ekonomi, dan Perpajakan

11 April 2020   15:04 Diperbarui: 11 April 2020   16:18 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita ketahui, pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting pada suatu negara. Pajak merupakan sumber penerimaan yang utama bagi negara untuk menyokong pembiayaan pembangunan nasional. Penyelenggaraan negara dapat terlaksana berkat pendanaan yang tersedia bersumber dari penerimaan pajak yang dibayar oleh masyarakat. 

Pembayaran pajak juga merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta langsung masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. 

Pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan di berbagai bidang, bisa disadari bersumber dari dukungan pajak bagi pembiayaan pembangunan. 

Dengan dukungan pajak tersebut, kegiatan ekonomi masyarakat mengalami peningkatan dan kemajuan, serta turut mendorong kesejahteraan masyarakat makin bertambah tinggi.

Belakangan ini, dunia menghadapi suatu wabah baru yang cukup menggemparkan, yaitu munculnya Corona Virus Disease atau yang kini disebut dengan Covid-19. Kehadiran virus ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran bagi masyarakat dan menjadi pusat perhatian utama seluruh penghuni dunia. 

Virus ini diketahui pertama kali dilaporkan menginfeksi seseorang di Wuhan, China pada Desember 2019. Kemudian virus ini menyebar ke berbagai negara seperti Italia, Amerika, Korea, Jepang, bahkan Indonesia. Wabah virus Corona hampir mirip dengan Sindrom Pernapasan Timur Tengah atau MERS dan Sindrom Pernapasan Akut Parah atau SARS.

Dalam rangka upaya mencegah penyebaran covid-19, pemerintah menghimbau untuk membatasi aktivitas yang membutuhkan kontak secara langsung. Berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti sekolah, pertemuan, maupun bekerja mulai dilakukan secara online, bahkan dihentikan sementara.

Tidak dapat dipungkiri bahwa wabah Covid-19 berdampak serius terhadap penekanan pertumbuhan ekonomi dunia. Kebijakan karantina wilayah atau lockdown di puluhan negara dan pembatasan sosial mulai turut menyeret arus ekonomi di Indonesia. 

Penyebaran corona sudah mulai berdampak pada sektor transportasi, perhotelan, perdagangan ritel, manufaktur, pariwisata, dan bahkan investasi. Sejumlah lembaga memproyeksikan turunnya pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2020 ini. 

Konferensi Perdagangan dan Pembangunan Perserikatan bangsa-bangsa (UNCTAD) memperkirakan pertumbuhan dunia di bawah 2 persen, sementara Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,4 persen turun dari perkiraan sebelumnya 2,5 persen. Adapun menurut perkiraan Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi negara akan berada di kisaran 4,2-4,6 persen, lebih kecil dari perkiraan semula 5,0-5,4 persen.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dan Indonesia tersebut pada akhirnya berimbas pula pada besaran penerimaan pajak nasional. Dengan merebaknya Covid-19, penurunan penerimaan negara akibat terganggunya aktivitas ekonomi tentu akan berdampak buruk baik bagi sektor perpajakan, bea, cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan ini terutama dari sektor perpajakan sebagai penyumbang penerimaan negara yang paling dominan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun