Mohon tunggu...
fivi erviyanti
fivi erviyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 19 Universitas Jember

191910501051- S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pentingnya Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Tidur

31 Maret 2020   20:00 Diperbarui: 10 April 2020   17:40 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Lahan merupakan sumber daya alam yang sangat berperan penting dalam menopang setiap aktivitas kehidupan manusia, baik sebagai sumber daya yang dapat diolah maupun sebagai tempat untuk bermukim. Dari sebidang lahan saja, dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan. 

Dalam perencanaan, lahan merupakan salah satu komponen yang strategis bagi pembangunan. Menurut Supamoko (1989), hampir semua faktor pembangunan fisik memerlukan lahan seperti pertanian, kehutanan, permukiman, industri, pertambangan, dan transportasi. 

Pengelolaan lahan ini haruslah berdayaguna bagi kemaslahatan rakyat sebesar-besarnya, sesuai dengan prinsip dasar Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : " Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Sebagai negara agraris yang salah satu roda penggerak perekonomiannya ialah sektor pertanian, keberadaan lahan di Indonesia sangat vital. Meskipun sudah ada teknologi pertanian yang lebih maju dan tidak memerlukan tanah sebagai media tanamnya, namun di Indonesia mayoritas para petani tradisionalnya memakai lahan sawah karena negara kita memiliki tanah yang subur. 

Tanah yang subur dan gembur tentu saja menjadi faktor utama terciptanya tanaman berkualitas unggul. Suatu lahan dapat memberikan manfaat yang luar biasa apabila dimanfaatkan secara optimal. 

Optimalisasi pada lahan pertanian merupakan bentuk usaha untuk meningkatkan penggunaan sumber daya lahan pertanian menjadi lahan usaha tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan melalui upaya perbaikan dan peningkatan daya dukung lahan, sehingga dapat menjadi lahan usaha tani yang lebih produktif.

Indonesia memang memiliki potensi ketersedian lahan yang cukup besar, namun sayangnya belum dapat digunakan secara optimal. Akibatnya, muncul berbagai permasalahan lahan. 

Meskipun semakin hari lahan di Indonesia semakin berkurang karena fenomena konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian, namun ternyata ada pula lahan yang justru terlantar karena buruknya sistem pengelolaan. 

Seluruh lahan yang belum atau tidak dipergunakan sesuai peruntukannya dan tidak terpelihara dengan baik dapat digolongkan sebagai lahan tidur, termasuk diantaranya lahan pribadi yang semual ditujukan untuk investasi.

Lahan terlantar atau yang biasa disebut dengan lahan tidur ini umumnya berupa lahan kritis yang miskin kandungan nutrisi, sehingga sulit digunakan untuk kegiatan pertanian pangan maupun tanaman lain yang cepat menunjukkan hasil. 

Dalam Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan tanah Kosong untuk Tanaman Pangan lahan tidur didefinisikan sebagai lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun