Mengetahui kondisi kesehatan dan kinerja suatu Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum koperasi merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan. Salah satu lembaga keuangan mikro swasta berprinsip syariah seperti Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (KJKS BMT) yang bergerak mengikuti peraturan Kementerian Koperasi.
Penilaian kesehatan ini penting dilakukan karena koperasi syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku usaha mikro di tanah air. Bahkan Koperasi Syariah ini berpengaruh terhadap meningkatnya perekonomian di Indonesia. Pengukuran kinerja agar dapat mengetahui apakah  proses yang terjadi di dalam aktivitas koperasi sudah efektif dan efisien, sehingga mampu menempatkan Koperasi sebagai Lembaga Keuangan  Syariah yang tidak hanya mampu berperan penting dalam peningkatan  taraf ekonomi dan skill anggotanya.
Penilaian kesehatan KJKS/UJKS koperasi mengacu pada Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan UKM RI Nomor: 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi yang meliputi delapan aspek yaitu aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, jatidiri koperasi, dan prinsip syariah. Berdasarkan hasil penilaian dari beberapa jurnal menunjukkan bahwa beberapa Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia rata- rata berpredikat Cukup Sehat. Apabila suatu Lembaga Keuangan Mikro syariah dikatakan Sehat maka lembaga tersebut mampu menjalankan fungsinya dengan baik, dimana mempunyai modal yang cukup dan dapat menjaga kualitas asset dengan baik, mengelola dengan baik dan mengoperasikannya berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan operasional usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.