Mohon tunggu...
Fityan Maulid Al Muh
Fityan Maulid Al Muh Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Dari planet namex datang ke bumi untuk mencari dragon ball✌MAHASISWA UIN JOGJA 2014

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pengelolaan Sumber Daya Air

13 Desember 2017   10:15 Diperbarui: 13 Desember 2017   11:02 1705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 (Putusan MK 2013) telah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA 2014). Pembatalan ini menjadi harapan baru untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya air. Selama pemberlakuan UU SDA 2004, terdapat pengelolaan yang salah dalam penyediaan air minum.Akibat Kelalaian Negara Atas Tanggungjawab Pengelolaan Air.

Air merupakan salah satu kategori sumber daya yang dikuasai negara. Amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa air dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Sebagai pelaksana ide dasar konstitusi tersebut, negara telah menyediakan UU SDA 2004. Akan tetapi, ternyata undang-undang tersebut telah mengkhianati semangatnya untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut telah menjadi landasan lahirnya beberapa peraturan pemerintah yang telah dianggap mengkhianati semangat konstitusi. 

Pada Tahun 2004 dan 2005, beberapa kelompok masyarakat sebenarnya telah mengajukan judicial review terhadap UU SDA 2004. Tahun itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 menolak judicial review, tetapi dengan memberikan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) bahwa apabila negara tidak melaksanakan perbaikan sesuai catatan hakim konstitusi setelah judicial review, undang-undang tersebut bisa diajukan judicial review1 . Ternyata catatan dari Mahkamah Konstitusi tersebut belum dipenuhi oleh pemerintah.

Kelalaian negara untuk mengemban tanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya air telah menyebabkan pelayanan yang menyedihkan terhadap pemenuhan kebutuhan air minum bagi warga negara. Jumlah produksi air minum dari negara yang dikonsumsi warga negara jauh tertinggal dengan jumlah produksi dari swasta. Berdasarkan data BPS (2012), prosentase rumah tangga nasional yang mengkonsumsi sumber air minum dari negara (Leding/PDAM/ PAM) hanyalah bagian dari 11,79 persen. Sementara itu, prosentase rumah tangga yang mengkonsumsi air minum dari swasta (AMDK) jauh lebih besar yakni 38, 85 persen (2012). Angka 11,79 persen itu pun belum merepresentasikan peran sesunggugnya dari negara karena, sebagaimana keterangan BPS bahwa, penyedia air Leding tersebut berasal dari swasta dan negara. 

Data statistik prosentase rumah tangga pengguna kategori air minum yang dirilis BPS mengindikasikan adanya hubungan pemberlakuan UU SDA 2004 dengan kelalaian negara mengemban tanggungjawab penyediaan air minum. Sejak Tahun 2000 sampai 2012, prosentase penggunaan AMDK selalu naik. Bahkan sejak 2005 (pemberlakuan UU SDA 2004), penggunaan AMDK semakin mengalami kenaikan yang drastis. Sementara itu, prosentase penggunaan Leding (PDAM/PAM) semakin turun setiap tahunnya. 

Ada harapan baru yang diupayakan negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dalam pengaturan pengelolaan sumber daya air. Beberapa pikiran pokok yang digunakan untuk menghapus praktek lama yang salah adalah penyadaran negara akan tanggungjawab pengelolaan air, penghentian atas monopoli swasta dan penghentian komersialisasi nilai air. Beberapa pikiran pokok di atas juga diharapkan untuk meredakan potensi konflik horizontal antara masyarakat- perusahaan swasta pengusahaan air serta menghapus praktek diskriminatif pemenuhan kebutuhan air. 

Beberapa pikiran pokok perbaikan tersebut sangat relevan menyadarkan tanggungjawab negara untuk mengejar ketertinggalan atas swasta dalam pemenuhan kebutuhan air minum bagi warga negaranya. Masih banyak fakta dan peristiwa lain mengenai dampak destruktif dalam pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat yang disebabkan oleh salah urus pengelolaan sember daya air. Data yang disajikan dalam penulisan ini hanyalah data sekunder yang disediakan oleh BPS. Pilihan data jenis ini karena memang disesuaikan dengan orientasi penulisan yang diarahkan untuk memotret dampakn destruktif secara nasional/makro. 

Dampak destruktif dari pelaksanaan UU SDA 2004 terhadap pemenuhan kebutuhan air minum tersebut belum bisa dipotret secara detail. Oleh sebab itu, penulis menyarankan agar pihak-pihak terkait yang tertarik dengan kajian pemenuhan air minum bisa melakukan penelitian lapangan dengan orientasi yang berbeda dari penulis. Salah satu orientasi yang bisa dilanjutkan dari penelitian ini adalah dengan memakai pendekatan studi kasus (case study). Pendekatan ini memungkinkan peneliti mendapat data atas permasalahan penelitian secara intensif dan mendalam serta dengan karakteristik holistik dan bermakna. Sehingga, bisa memotret permasalahan pemenuhan air pada suatu masyarakat secara intensif dan mendalam serta dengan karakteristik holistik dan bermakna

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun