Mohon tunggu...
Farah Fitriyah
Farah Fitriyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah yang Benar untuk Meningkatkan Ekonomi Rakyat

24 Februari 2017   07:46 Diperbarui: 24 Februari 2017   07:59 2692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Assalamualaikum wr.wb

Hai para sahabat kompasiana, pernahkah kalian semua sahabat kompasiana mengetahui bahwa dalam dalam menerapkan prinsip ekonomi untuk meningkatkan ekonomi rakyat sangat sulit. Oleh karena itu apabila kita melihat kondisi perekonomian indonesia yang yang semakin tertinggal,kita harus berbuat sesuatu untuk ikut meningkatkan perekonomian tersebut. Pada 15 abad silam, islam lahir dengan segudang solusi, berbagai permasalahan semua diatur oleh islam. Salah satu permasalahan terpenting dari kehidupan duniawi ini adalah perputaran ekonomi, banyaknya sistem perekonomian yang berkembang didunia belum mampu menyelesaikan masalah perekonomian secara menyeluruh islam memiliki solusi terbaik yang dapat menyelesaikan masalah ekonomi dan dapat meningkatkan ekonomi umat yaitu dengan menerapkan prinsip ekonomi syariah. Langkah-langkah yang harus kita lakukan untuk menghidupkan kembali ekonomi syariah dikalangan umat antara lain meningkatkan sosialisasi mengenai konsep ekonomi islam secara komprehensif, bahwa ekonomi islam bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah(sosial kemasyarakatan).

Disini saya akan menjelaskan dari beberapa buku yang telah saya pahami tentang apa itu prinsip-prinsip ekonomi,perbedaan ekonomi islam dan ekonomi konvensional yang ditinjau dari moral dan etika dan yang terakhir adalah karakteristik yang terdapat di ekonomi islam.

Yang pertama dari karangan buku oleh Lukman Hakim (2012), prinsip-prinsip ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana yang telah dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam. Yang kedua dari karangan buku oleh Dr. yusuf qardhawi’ jakarta, (2011) sistem ekonomi islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, dari segi bentuk,cabang,rincian, dan cara pengaplikasian yang beraneka ragam. Tetapi menyangkut gambaran global yang mencangkup pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti arahah-arahan prinsip yang juga mencangkup sebagian cabang penting yang bersifat spesifik yang menyebabkan adanya perbedaan. Dan yang terakhir dari karangan buku oleh  Thomas Khun, (2005) menyatakan bahwa setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma, inti paradigma ekonomi islam bersumber dari al-qur’an dan sunnah. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai  ekonomi islam karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditunjukan untuk kemakmuran manusia.

Karakteristik dari ekonomi islam yaitu:

  • Harta yang ada didunia ini adalah milik allah
  • Ekonomi terikat dengan akidah,syariah, dan moral
  • Ekonomi islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum
  • Kebebasan individu dijamin dalam islam
  • Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
  • Adanya zakat

Itulah yang saya pahami dari buku yang saya baca tentang prinsip-prinsip ekonomi islam semoga bermanfaat bagi semua para sahabat kompasiana.

Wassalamualaikum wr.wb

Referensi buku

  • Lukman Hakim, prinsip-prinsip ekonomi islam, 2012
  • Dr. Yusuf Qardhawi, peran nilai dan moral dalam perekonomian islam, Robbani press-jakarta, 2011
  • Thomas Khun, ekonomi islam syariah, 2005
  • Sukardi, prinsip-prinsip ekonomi islam.AttanwirJurnal kajian dan pendidikan, nomor 01 april 2012
  • Mu’min Rauf, relevansi prinsip ekonomi islam dalam pembinaan umat islam indonesia.Al-iqtishad: vol.III,No. 1, januari 2011

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun