Mohon tunggu...
Fitto Ramadhan
Fitto Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Feel it

Mohon bersabar, ini ujian...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Omnibus Law: Demo Tolak UU Cipta Kerja Diwarnai Kekerasan

16 November 2020   16:55 Diperbarui: 16 November 2020   17:12 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Negara menurut Roger Henry Soltau dalam an introduction to politics pada tahun 1951 adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Dalam pengertian ini tertera kata “atas nama masyarakat” yang berarti masyarakat memiliki peran penting dalam sebuah negara. Oleh sebab itu, seharusnya DPR merancang UU ini dengan se-transparan mungkin agar masyarakat yang memiliki peran penting dalam negara ini mengetahui dan bisa mengkritik mengenai UU cipta kerja ini.

Pengertian Konstitusi menurut Kenneth Clinton Wheare adalah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara. UU cipta kerja ini termasuk kedalam perihal konstitusi yang mana berarti berupa peraturan yang mengatur masyarakat dalam sebuah negara. Namun apa jadinya bila warga negara tidak setuju dengan UU cipta kerja yang dianggap merugikan banyak masyarakat?

Pengertian Warga Negara Menurut Koerniatmanto Soetoprawiro adalah anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya. Sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. 

Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dari kedua pasal ini dapat diartikan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perilaku yang sama dalam pemerintahan untuk menjalani kehidupan bersama yang sejahtera. Jika dalam UU cipta kerja ini ada yang merasa dirugikan, berarti mereka memiliki hak untuk meminta apa yang seharusnya mereka dapatkan juga.

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 menuai protes karena banyak pasal yang dinilai bermasalah, diantaranya: terkait ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. Proses perumusan, pembahasan, dan pengesahan juga dianggap tidak transparan, bahkan draf UU Cipta Kerja yang terakhir (final) tidak tercantum dalam website DPR RI. Oleh karena itulah, hal ini terlihat seperti adanya kecurangan dalam sebuah golongan tertentu dan memicu terjadinya gelombang demonstrasi hingga tiga hari kemudian di sejumlah kota.

Sebagian aksi massa demonstran penolakan UU Ciptaker ini berujung ricuh dan bentrok dengan aparat kepolisian. Tindakan penembakan gas air mata dan water canon diklaim sebagai bentuk upaya polisi untuk membubarkan massa karena bertindak anarki. Oleh karena itu, tindakan ini merupakan hal yang tepat  untuk membubarkan para demonstran yang anarki.

Anarki adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan jiwa dan/atau barang, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain. Apabila benar para demonstran melakukan aksi lempar batu bahkan membakar pos polisi, tentu hal yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf c, tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai dengan standar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf e.

Tindakan agresif sebagaimana dimaksud merupakan tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau kehormatan kesusilaan. Tindakan agresif ini harus dijalakan sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian salah satunya adalah proposionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan. Namun, peristiwa yang terjadi di lapangan (mungkin) tidaklah sesuai dengan prinsip tersebut.

Aparat kepolisian yang bertugas seharusnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas Polri selanjutnya yang berhubungan dengan penindakan atau preventif terjadi diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf g dan h yang merupakan perwujudan dari tugas-tugas yang bersifat represif dalam rangka “penegakan hukum”. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tugas Polri dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya.

Akan tetapi, YLBHI menerima laporan adanya pemukulan dan penelajangan terhadap demonstran yang ditangkap sebelum melakukan aksi. Banyak massa aksi ditangkap di jalan-jalan, di stasiun, bahkan di jembatan. Karena bukanlah massa yang seharusnya dibubarkan atau ditangkap, tapi para orang yang membuat kericuhan dan kerusakan serta membahayakan nyawa oranglain lah (anarki) yang seharusnya dibubarkan atau ditangkap. 

Selain itu, para pendamping hukum tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pendampingan kepada para demonstran yang ditangkap. Melalui laporan ini, YLBHI menilai bahwa aparat kepolisian telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2010. Hal yang dilakukan aparat kepolisian juga bertentangan dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dan, Semestinya para warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak memperoleh perlindungan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun