Mohon tunggu...
Fitrotul Maghfiroh
Fitrotul Maghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia

I never think of the future. It comes soon enough. - Albert Einstein

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bersama Melawan Korupsi

4 Juni 2024   16:46 Diperbarui: 4 Juni 2024   18:06 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disusun oleh Kelompok 7 

Korupsi adalah suatu permasalahan yang sangat kompleks dan berbahaya yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, korupsi telah menyebar luas dan menjadi suatu masalah yang sulit diatasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran dan berperilaku anti korupsi.

Nilai-nilai anti korupsi adalah dasar dari berbagai upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, nilai-nilai anti korupsi yang diharapkan menumbuhkan budaya anti korupsi termasuk di lingkungan kerja adalah kejujuran, kepedulian, mandiri, dan disiplin. 

Kejujuran berarti lurus hati, tidak berbohong, tidak curang. Kepedulian berarti mengindahkan, memperhatikan, dan menghiraukan orang lain. Mandiri berarti tidak bergantung pada orang lain. Disiplin berarti mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Perilaku anti korupsi adalah suatu cara untuk menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Menghindari tindakan korupsi sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Tindakan korupsi dapat berupa penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan lain-lain. 

Mengharamkan perilaku korupsi adalah suatu cara untuk menumbuhkan budaya anti korupsi. Perilaku korupsi dapat berupa mengambil, memiliki, dan merampas hak orang lain dengan cara apapun. Mengembangkan kesadaran tentang korupsi sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Kesadaran dapat diwujudkan dengan membaca berita dan informasi tentang korupsi, serta mengikuti berbagai upaya pemberantasan korupsi.

Berikut beberapa kasus korupsi yang baru saja terjadi di tahun 2024:

Januari:

*Mengutip dari Emedia DPR RI, terdapat dugaan korupsi pengadaan emas di PT Antam Tbk yang merugikan negara sebesar Rp1,266 triliun.

*Mengutip dari Kompas, telah terjadi suap RAPBN-P 2023 dan Dana Otonomi Khusus Aceh yang dilakukan oleh mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. A. Muzakkir Manaf, didakwa menerima suap Rp45 miliar.

Februari:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun